Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
"Sejak 1998 dan 2008, Bank Indonesia maupun pemerintah pusat mulai belajar terkait penanganan krisis keuangan," kata Josua kepada Kontan.co.id, Rabu (8/4).
Apalagi, saat ini didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan kondisi saat ini bank-bank cenderung lebih prudent atau kuat. Hal ini terbukti dari rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan yang masih berada di kisaran 22,42% per Februari 2020.
Baca Juga: Indef: Stok pangan bisa terganggu selama pandemi corona
Melihat kondisi seperti itu, Josua memperkirakan belum akan ada kebutuhan untuk bantuan khusus bagi perbankan seperti BLBI. Selain itu, meskipun terjadi tekanan ekonomi di masyarakat, sejauh ini tidak terdapat adanya sinyal kepanikan masyarakat berupa penarikan cash besar-besaran dari masyarakat.
"Oleh karena itu, ada baiknya otoritas terkait membantu melalui pelonggaran likuiditas dari perbankan saja untuk melewati tekanan dari krisis kesehatan karena Covid-19," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News