kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Eep Saifullah dan istri jenguk Andi Mallarangeng


Kamis, 23 Januari 2014 / 12:10 WIB
Eep Saifullah dan istri jenguk Andi Mallarangeng
ILUSTRASI. Serial Devil in Ohio, merupakan serial terbaru Netflix yang bergenre thriller dan dapat mulai ditonton mulai hari ini (3/9).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengamat politik Eep Saifullah Fattah dan istrinya Sandrina Malakiano mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/1).

Pasangan suami istri tersebut datang untuk menjenguk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Ini mau menjenguk Andi," singkat Eep setibanya di Gedung KPK, Kamis (23/1) siang.

Eep nampak mengenakan kemeja, sementara istrinya memakai jaket hitam dan membawa bungkusan berisi buku. Dia pun kemudian berjalan keluar Gedung KPK dan menuju ke Rutan. Tidak banyak keterangan kepada wartawan terkait kedatangannya tersebut. Keduanya lebih banyak melempar senyum

"Nanti ya, waktunya tinggal sedikit," sebutnya.

Andi Mallarangeng ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada tanggal 17 Oktober 2013 lalu. Kala itu, Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama hampir 6 jam. Mantan sekretaris dewan pembina Partai Demokrat tersebut ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Andi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×