kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Dukungan Tanpa Syarat, Nasdem Akan Jadi Mitra Koalisi yang Setia Terhadap Prabowo


Minggu, 20 Oktober 2024 / 12:04 WIB
Dukungan Tanpa Syarat, Nasdem Akan Jadi Mitra Koalisi yang Setia Terhadap Prabowo
ILUSTRASI. Partai Nasdem tidak mengirimkan kalangan profesional untuk masuk ke dalam jajaran kabinet Prabowo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/YU


Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa memastikan partainya tidak mengirimkan kalangan profesional untuk masuk ke dalam jajaran kabinet Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

"Enggak, enggak ada (kalangan profesional). Kita gak ngirim orang profesional juga," kata Saan di gedung DPR, Jakarta, Minggu (20/10/2024). 

Meski begitu, kata Saan, pihaknya akan komitmen mendukung berjalannya pemerintahan Prabowo-Gibran nanti. 

Baca Juga: Prabowo: Ekonomi Tahun Depan Penuh Tantangan, Jangan Terlena!

"Jadi sekali lagi dukungan Nasdem kepada pak prabowo ini tanpa syarat tapi Nasdem insyAllah akan menjadi mitra koalisi yang setia terhadap Pak Prabowo," ujarnya. 

Ia menyinggung pertemuan ketua umumnya, Surya Paloh dengan Prabowo beberapa waktu lalu pun bukan sebuah lobi-lobi agar ada perwakilan Nasdem di kabinetnya. 

"Membangun saling pemahaman, saling pengertian dan menegaskan kembali terkait dengan komitmen Partai Nasdem untuk memberikan dukungan terhadap pemerintahan Pak Prabowo dan dukungan yang diberikan tadi, tanpa memberikan syarat apa pun termasuk mengajukan nama-nama kader Nasdem di kabinet," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×