Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai positif program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal tersebut lantaran program tersebut sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah.
Namun, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Diketahui peraturan tersebut dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 4 Tahun 2016.
Baca Juga: Ini daftar lima bank pemberi bunga deposito terbesar
“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih,” kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (3/6).
KSPI memandang skema pengadaan perumahan rakyat baiknya rumah nantinya disiapkan oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah, sedangkan bunga angsuran disubsidi oleh negara sehingga bunganya menjadi 0%, tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.
Said Iqbal menambahkan perumahan untuk program Tapera nantinya disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk, sehingga pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Ia menekankan dengan demikian, program tersebut adalah berbentuk rumah, bukan buruh yang menabung dan membeli rumah sendiri.
Baca Juga: Hore! Mimpi pekerja rendahan untuk punya rumah bisa terwujud
Selain itu, Said Iqbal meminta agar iuran Tapera jangan sampai memberatkan buruh. Jika di dalam PP No 25 Tahun 2020 besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5% dan pengusaha 0,5%, KSPI meminta agar direvisi. Sehingga buruh cukup membayar 0,5% dan pengusaha membayar 2,5%.
"KSPI juga mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oleh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0%. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah," jelasnya.
Baca Juga: Saham Bank Tabungan Negara (BBTN) terbang 21,7%, ini kata direksi BTN
Lebih lanjut, KSPI meminta peserta Tapera adalah siapapun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun, berhak ikut dalam program tersebut.
Pengawasan ketat akan pelaksanaan program Tapera juga disebut Iqbal sangat penting, dimana perlu ada Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu. Sekali lagi, prinsipnya kami setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah," ungkap Said Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News