kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung Tapera, KSPI minta PP Nomor 25 tahun 2020 dibenahi


Rabu, 03 Juni 2020 / 13:36 WIB
Dukung Tapera, KSPI minta PP Nomor 25 tahun 2020 dibenahi
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan perumahan bersubsidi di Leyangan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/4). Setelah membangun sekitar 70.000 unit rumah bersubsidi pada 2015, Asosiasi Pengembang perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apers


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, Said Iqbal meminta agar iuran Tapera jangan sampai memberatkan buruh. Jika di dalam PP No 25 Tahun 2020 besarnya simpanan yang ditanggung buruh adalah 2,5% dan pengusaha 0,5%, KSPI meminta agar direvisi. Sehingga buruh cukup membayar 0,5% dan pengusaha membayar 2,5%.

"KSPI juga mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oleh negara, sehingga bunga angsuran menjadi 0%. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah," jelasnya.

Baca Juga: Saham Bank Tabungan Negara (BBTN) terbang 21,7%, ini kata direksi BTN

Lebih lanjut, KSPI meminta peserta Tapera adalah siapapun yang mendapatkan upah, tanpa harus ada batasan upah minimal. Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun, berhak ikut dalam program tersebut.

Pengawasan ketat akan pelaksanaan program Tapera juga disebut Iqbal sangat penting, dimana perlu ada Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu. Sekali lagi, prinsipnya kami setuju dengan program Tapera. Karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah," ungkap Said Iqbal.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×