kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hore! Mimpi pekerja rendahan untuk punya rumah bisa terwujud


Rabu, 03 Juni 2020 / 07:00 WIB
Hore! Mimpi pekerja rendahan untuk punya rumah bisa terwujud


Reporter: Titis Nurdiana, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Kabar gembira bagi para pekerja yang ingin punya rumah sendiri.

Tak lama lagi pemerintah akan mewajibkan pekerja memiliki tabungan perumahan rakyat alias Tapera.

Tapera ini untuk mewujudkan mimpi para pekerja untuk membeli dan mencicil rumah dari hasil kerja sendiri. 

 Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sepertinya bakal resmi beroperasi akhir semester pertama tahun ini.

Ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat.

Beleid ini resmi menjadi PP setelah diteken Presiden Joko Widodo 20 Mei 2020. Pembentukan Tapera tersebut berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang

Tabungan Perumahan Rakyat. Sesuai UU ini, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat. Untuk itulah, negara menyelenggarakan system tabungan perumahan.

Dari situ pula, lahirlah Badan Pengelola (BP) Tapera. Ini adalah pengelola tabungan perumahan. Keluarnya PP atas Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat menjadi dasar beroperasinya BP Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Komisioner BP Tapera Adi Setianto membenarkan keberadaan beleid tersebut.

"PP telah ditandatangani Pak Presiden Jokowi, tapi masih banyak yang harus kami konsultasikan dengan Kementrian PUPR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  dan komite Tapera, nanti kalau semuanya jelas akan kami kabarkan," ujar Adi kepada KONTAN, Senin (1/6).

Begitu juga Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum, Eko Djoeli Heripoerwanto menyatakan hal yang sama. 

Kepada KONTAN (2/6) di menyatakan, perlu aturan turunan dari PP tersebut untuk operasional Tapera.

Jika merujuk keterangan sebelumnya, pelaksaan Tapera akan dilakukan bertahap mulai 2021. Tahap pertama pada tahun 2021, kewajiban simpanan Tapera akan berlaku untuk pegawai negeri, polisi dan tentara, tahap kedua: pegawai BUMN dan terakhir swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×