Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Keempat, Undang-undang Omnibus dinilai akan menghapus batasan untuk outsourcing buruh/pekerja dan perlindungan skema kesehatan dan pensiun. Sebab, saat ini outsourcing hanya diperbolehkan untuk lima jenis pekerjaan yang bukan bagian dari bisnis inti perusahaan.
Namun, jika perubahan yang diusulkan disahkan, maka tidak akan ada lagi hambatan bagi pengusaha untuk melakukan outsourcing di semua kegiatan usaha mereka, yang menjadikan buruh/pekerja tidak memiliki keamanan kerja seperti buruh/pekerja bekerja dengan dasar per jam dst. Akibatnya, banyak pekerja tidak akan terlindungi dari skema perlindungan asuransi kesehatan dan pensiun.
Kelima, Undang-undang Omnibus Law akan menyebabkan risiko kesehatan dan keselamatan yang signifikan. Sementara batas 40 jam kerja per minggu dipertahankan dalam UU Omnibus, batasan harian akan dihapus. Jam kerja maksimum yang diperbolehkan akan meningkat, yang dapat menyebabkan risiko kesehatan dan keselamatan yang signifikan.
Keenam, konsultasi dengan serikat buruh/ serikat pekerja akan dihapus. Ia menilai, persyaratan untuk berkonsultasi dengan serikat buruh/ serikat pekerja guna meminimalkan hilangnya pekerjaan dan mengambil langkah-langkah demi mengurangi dampak buruk dari pemutusan hubungan kerja dalam hal terjadi restrukturisasi akan dihapus.
Baca Juga: Bom Waktu Bernama Omnibus Law
Shoya mengatakan, setiap amandemen yang diusulkan dalam RUU ini seharusnya tidak boleh mengurangi hak dan manfaat yang sudah dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, mengurangi standar ketenagakerjaan hanya akan mendorong penyebaran pekerjaan berupah rendah, pekerjaan rentan dan menghambat suatu negara dalam mengembangkan pekerjaan dengan keterampilan tinggi yang lebih stabil.
"Oleh karena itu, ITUC-AP mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mencabut RUU Omnibus yang diusulkan dan menyerukan konsultasi terbuka dan konstruktif dengan mitra sosial dalam menyusun RUU yang diusulkan tersebut," tutur Shoya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News