kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung kebijakan fiskal, tiga UU ini akan masuk prolegnas 2020


Selasa, 05 November 2019 / 14:55 WIB
Dukung kebijakan fiskal, tiga UU ini akan masuk prolegnas 2020
ILUSTRASI. Pemandangan gedung Parlemen Indonesia di Jakarta, Indonesia, 23 November 2017


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sudah menetapkan setidaknya tiga undang-undang dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Hal itu guna menyelaraskan arah pemerintah dalam kebijakan fiskal yang bermuara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

Pada periode kepemimpinan DPR sebelumnya ada beberapa undang-undang yang mandeg di meja anggota legislatif tersebut di antaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Bea Meterai.

Baca Juga: Menko Airlangga: Sudah waktunya menurunkan suku bunga KUR

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memasukan UU Bea Meterai, Omnibus Law, dan UU KUP ke daftar UU yang akan diajukan dalam prolegnas 2020. 

“Selain ketiga itu, saya baru mau bicarakan dengan pimpinan soal undang-undang apalagi yang nanti tanggal 20 November akan dimasukan ke prolegnas lewat ke baleg,” kata Dito kepada Kontan.co.id saat ditemui kantornya, Selasa (5/11).

Dito menegaskan ketiga udang-undang tersebut baru akan dibahas kembali pada awal tahun 2020. Adapun langkah pertama Komisi XI DPR RI adalah membahas UU Bea Meterai. 

Baca Juga: Menko Airlangga berencana turunkan suku bunga KUR

Alasannya, secara kelengkapan UU yang menetapkan tarif meterai menjadi Rp 10.000 tersebut sudah rampung 80%. Hanya saja tinggal menunggu arahan dari Badan Legislasi agar UU Bea Meterai memenuhi syarat untuk carry over

Langkah kedua, Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan dengan tagline Omnibus Law Pajak.

Beberapa pasal dalam UU KUP, UU PPh, dan UU PPN akan dirangkum di dalam undang-undang yang menjadi arahan Presiden RI Joko Widodo itu.

Baca Juga: Ini harapan pengusaha terhadap dirjen pajak yang baru dilantik

Meski demikian, hingga hari ini Komisi XI DPR RI mengaku belum menerima draf Omnibus Law Pajak. Akan tetapi, Dito bilang telah membahas secara verbal dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang diyakini Omnibus Law Pajak dapat merangkum semua pasal-pasal fundamental adalah UU perpajakan lainnya sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

“UU Bea Meterai, Omnibus Law Pajak, akan dibahas awal tahun. Desember tinggal beberapa hari lagi, kemudian kami masukan ke prolegnas, paripurna kalau mereka tetap baru awal tahun kami bahas,” ujar Dito. 

Baca Juga: Realisasi investasi langsung moncer di kuartal III 2019, ini catatan ekonom BCA

Selanjutnya, untuk UU KUP, Dito bilang akan dibahas sebagai langkah ketiga dalam pembahasan undang-undang perpajakan. Menurutnya, UU KUP juga perlu menjadi prioritas karena sebagai dasar turunan UU pajak lainnya. Namun, pembahasannya diproyeksi bakal berada di rentang waktu akhir tahun 2020 sampai  2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×