kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,13   1,49   0.16%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung kebijakan fiskal, tiga UU ini akan masuk prolegnas 2020


Selasa, 05 November 2019 / 14:55 WIB
Dukung kebijakan fiskal, tiga UU ini akan masuk prolegnas 2020
ILUSTRASI. Pemandangan gedung Parlemen Indonesia di Jakarta, Indonesia, 23 November 2017


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Langkah kedua, Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan dengan tagline Omnibus Law Pajak.

Beberapa pasal dalam UU KUP, UU PPh, dan UU PPN akan dirangkum di dalam undang-undang yang menjadi arahan Presiden RI Joko Widodo itu.

Baca Juga: Ini harapan pengusaha terhadap dirjen pajak yang baru dilantik

Meski demikian, hingga hari ini Komisi XI DPR RI mengaku belum menerima draf Omnibus Law Pajak. Akan tetapi, Dito bilang telah membahas secara verbal dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang diyakini Omnibus Law Pajak dapat merangkum semua pasal-pasal fundamental adalah UU perpajakan lainnya sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

“UU Bea Meterai, Omnibus Law Pajak, akan dibahas awal tahun. Desember tinggal beberapa hari lagi, kemudian kami masukan ke prolegnas, paripurna kalau mereka tetap baru awal tahun kami bahas,” ujar Dito. 

Baca Juga: Realisasi investasi langsung moncer di kuartal III 2019, ini catatan ekonom BCA

Selanjutnya, untuk UU KUP, Dito bilang akan dibahas sebagai langkah ketiga dalam pembahasan undang-undang perpajakan. Menurutnya, UU KUP juga perlu menjadi prioritas karena sebagai dasar turunan UU pajak lainnya. Namun, pembahasannya diproyeksi bakal berada di rentang waktu akhir tahun 2020 sampai  2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×