kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukcapil Kemendagri Sebut 6,8 Juta Penduduk Sudah Aktivasi IKD


Selasa, 12 Desember 2023 / 16:55 WIB
Dukcapil Kemendagri Sebut 6,8 Juta Penduduk Sudah Aktivasi IKD
ILUSTRASI. Per 8 Desember kemarin sudah ada 6,85 juta penduduk yang melakukan aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, per 8 Desember kemarin sudah ada 6,85 juta penduduk yang melakukan aktivasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD). 

Adapun untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Capaian nasional penerapan IKD per 8 Desember 2023 adalah sekitar 6.850.000 penduduk sudah aktivasi IKD di smartphonenya," kata Teguh dihubungi Kontan.co.id, Selasa (12/12).

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu, BSSN Lakukan Analisis dan Forensik Digital

IKD diterapkan berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. 

Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap. Diantaranya tahap 1 tahun 2022 penerapan dilakukan untuk ASN Ditjen Dukcapil. Tahap 2 tahun 2022 untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota, tahap 3 tahun 2022 untuk ASN Kementerian/Lembaga.

Selanjutnya, tahap 4 tahun 2023 untuk ASN seluruh Indonesia, tahap 5 tahun 2023 untuk pelajar/mahasiswa. Dan tahap 6 tahun 2023 untuk masyarakat umum. 

"Dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," kata Teguh.

Ia menjelaskan, perbedaan KTP elektronik (KTP-el) dengan IKD ialah KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Sedang IKD adalah adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

"Dengan kata lain, KTP-el adalah identitas kependudukan atau kartu identitas (Id card) yang berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus, sementara IKD adalah versi digital dari KTP-el," jelasnya. 

Baca Juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang dan Syarat Dokumen, Luar Domisili Wajib Tahu

Meski demikian, Teguh  mengatakan, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibanding KTP-el, di antaranya di dalam IKD ada dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan KK, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya. 

Dengan adanya penetapan IKD, Ia menegaskan tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku. Hal ini mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam. 

"Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita imbau untuk aktivasi IKD," kata Teguh. 

Ke depannya, Teguh mengatakan IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, dan Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, saat ini digitalisasi menjadi hal yang tidak terelakkan. 

Baca Juga: Selamat Hari Disabilitas, Ini Cara dan Syarat Dapat Bansos KPDJ Cair 30 November 2023

Keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Nanti di atur, jadi pemerintah kan ada sistem pemerintahan berbasis elektronik, dengan infrastrukturnya. Semuanya pasti akan menuju non fisiklah," kata Budi.

Meski demikian, Budi menekankan hal yang terpenting dalam penerapan IKD ialah keamanan. Maka kini pemerintah menyiapkan pusat data nasional. 

"Keamanan penting, tapikan arahnya kita ke sana. Jangan alergi (digitalisasi). Semua arahnya kesana, SIM aja sudah ada e-SIM, sudah elektronik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×