Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Untuk pertama kali, dugaan korupsi dalam pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) diusut. Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.
Tindak pidana korupsi dalam proyek itu diperkirakan merugikan keuangan negara senilai minimal Rp 220 miliar. Adapun nilai anggaran proyek tersebut Rp 738 miliar
Kepastian pengusutan tersebut disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat mendatangi kantor KPK, Jumat (26/5). TNI menggandeng KPK mengusut dugaan korupsi di pengadaan helikopter karena kasus ini melibatkan orang dalam di lingkungan tentara dan pihak swasta.
Dalam pengusutan, Polisi Militer (POM) TNI dan KPK akan berbagi tugas. POM akan mengusut pelaku dari unsur TNI. Mereka yang berstatus tersangka dari lingkungan tentara akan disidang di pengadilan militer. Sedang KPK akan menjerat tersangka dari pihak swasta untuk diadili di pengadilan tindak pidana korupsi alias tipikor.
Gatot menuturkan, TNI sudah melakukan pengusutan kasus ini sejak 29 Desember 2016, melalui surat perintah dari Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Setelah itu, tahap investigasi digelar hingga 24 Februari 2017. Penyidik dari POM TNI pun telah menetapkan tiga orang dari unsur TNI sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik POM TNI sudah memperoleh alat bukti yang cukup dan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. POM TNI sementara telah menetapkan tiga tersangka militer," ujar Gatot di gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/5).
Ketiga tersangka adalah Marsekal Madya TNI berinisial FA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan helikopter Agusta Westland. Kemudian Letnan Kolonel berinisial W, sebagai pejabat pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua berinisial S yang diduga menyalurkan dana hasil korupsi ke pihak-pihak tertentu.
Usut lain
POM TNI pun telah memeriksa sejumlah saksi. Sebagian dari mereka diidentifikasi sebagai enam orang dari militer dan tujuh orang dari sipil. Dalam penyelidikan yang dilakukan POM, ditemukan barang bukti berupa uang dan telah disita. "Barang bukti uang diamankan dan disita. Juga memblokir rekening BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp 136 miliar," jelas Gatot.
Gatot menjanjikan akan membersihkan TNI dari praktik korupsi. TNI akan menggandeng pihak lain, seperti KPK. "Soalnya akhir-akhir ini, korupsi di kalangan TNI menyeruak," tandas Gatot.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kerjasama pengusutan ini sudah berlangsung sejak beberapa hari lalu. POM TNI bersama dengan KPK telah menggeledah empat lokasi. "Dua hari yang lalu (Rabu, 24/5) kita melakukan (penggeledahan). Yang melakukan penggeledahan teman-teman dari POM TNI, kita mem-back-up. Penggeledahan berlangsung di empat lokasi, antara lain kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, rumah seorang saksi di Bidakara, rumah swasta di Bogor dan di Sentul City," kata Agus.
KPK dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dari pihak swasta yang terlibat korupsi dalam proyek helikopter ini. Penetapan dilakukan setelah melakukan gelar perkara penyidikan. "Ini masih memerlukan pendalaman yang akan dirangkai untuk melanjutkan kasus ini," tambah Agus.
KONTAN belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari PT Diratama Jaya Mandiri. Nomor telepon Diratama masih aktif, tapi tidak ada yang menjawab ketika dihubungi. Situs Jobstreet.co.id mencatat, Diratama berdiri sejak 2005 sebagai perusahaan jasa peralatan militer (non-senjata). Perusahaan itu mengklaim memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk melakukan bisnis peralatan militer dari negara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News