kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.308   -13,00   -0,08%
  • IDX 6.841   -28,49   -0,41%
  • KOMPAS100 989   -6,50   -0,65%
  • LQ45 759   -5,18   -0,68%
  • ISSI 223   -0,05   -0,02%
  • IDX30 391   -3,97   -1,01%
  • IDXHIDIV20 455   -6,21   -1,35%
  • IDX80 111   -0,64   -0,57%
  • IDXV30 113   -0,98   -0,86%
  • IDXQ30 127   -1,24   -0,97%

Hore! Pemerintah Perpanjang Diskon 50% Iuran JKK Hingga Januari 2026


Selasa, 27 Mei 2025 / 15:28 WIB
Hore! Pemerintah Perpanjang Diskon 50% Iuran JKK Hingga Januari 2026
ILUSTRASI. Pemerintah akan memperpanjang diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya. Perpanjangan insentif ini akan diluncurkan pemerintah mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya. Perpanjangan insentif ini akan diluncurkan pemerintah mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Awalnya diskon iuran JKK ini sudah diberikan pemerintah selama periode Februari hingga Juli 2025.

Adapun penerapan program perpanjangan diskon iuran JKK ini akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Terbitkan Aturan Baru soal JKK, JKM, dan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa pemberian stimulus perekonomian ini merupakan bagian dari pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% serta menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

“Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada hari Jumat (23/05) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Baca Juga: Diskon Iuran JKK 50%, KSPI Harap Perusahaan Tak Lakukan PHK

Sebagai informasi, pemberian diskon iuran JKK selama Februari hingga Juli 2025 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025.

Pasal 3 menyebutkan, pemerintah melakukan penyesuaian iuran JKK bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Penyesuaian iuran JKK sebagaimana dimaksud berupa keringanan iuran JKK. 

Perusahaan industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki jumlah pekerja paling sedikit 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×