kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.286   2,00   0,01%
  • IDX 7.167   49,43   0,69%
  • KOMPAS100 1.045   9,82   0,95%
  • LQ45 802   6,92   0,87%
  • ISSI 232   2,07   0,90%
  • IDX30 416   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 487   1,82   0,38%
  • IDX80 117   0,88   0,76%
  • IDXV30 120   0,15   0,12%
  • IDXQ30 134   0,45   0,33%

Terbesar Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 71.336 PPPK, Simak Gaji P3K 2025?


Sabtu, 31 Mei 2025 / 05:55 WIB
Terbesar Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 71.336 PPPK, Simak Gaji P3K 2025?
ILUSTRASI. Terbesar Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 71.336 PPPK, Simak Gaji P3K 2025?


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Gaji PPPK 2025 - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) melantik Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan jumlah terbesar dalam sejarah pada Senin 26 Mei 2025. Setelah dilantik, berapa gaji PPPK Kemenag 2025?

Dilansir dari website Kemenag, Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 71.336 PPPK Tahap I Formasi 2024 Kemenag, Senin (26/5). PPPK tersebut berasal dari satuan kerja Kemenag seluruh Indonesia, pusat maupun daerah.

Kelulusan PPPK Kementerian Agama Formasi 2024 ini mencapai 99,92 % dari jumlah 89.781 formasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Para PPPK yang dilantik telah melaksanakan penguatan ekoteologi yang digagas Menteri Nasaruddin Umar dengan menanam 71.336 bibit pohon. Hal ini merupakan, komitmen bersama seluruh ASN Kementerian Agama dalam upaya melestarikan alam sebagai bentuk implementasi cinta manusia dengan lingkungannya.

Pelantikan berlangsung secara hybrid dan dipusatkan di Auditorium H.M.Rasjidi Kementerian Agama Jakarta. Para peserta dari berbagai daerah mengikuti pelantikan ini secara daring di titik lokasi satuan kerja yang tersebar di Indonesia dan di beberapa titik lokasi Luar Negeri, seperti Mekah, Iran, Australia, Inggris dan China.

Baca Juga: Makin Mahal, Cek Harga iPhone 16-16e-16 Plus & iPhone 16 Pro Max Resmi Ibox Mei 2025

Menteri Nasaruddin Umar mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya yang telah resmi menjadi bagian dari ASN Kementerian Agama.

"Jadilah ASN Kementerian Agama yang berkepribadian bersih, berperilaku dan berkomunikasi yang baik di kehidupan sehari-hari, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang lain," pesan Menag, Senin (26/5/2025).

​​​​​​​“Sebagai bagian dari Kementerian Agama, PPPK harus turut memahami dan mengimplementasikan Trilogi Kerukunan Umat Beragama. Dalam hal ini ada tiga aspek yang ditekankan, yaitu: cinta manusia kepada Tuhan, cinta sesama manusia, dan cinta kepada alam,” lanjutnya.

Menteri Agama secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara serta seluruh pihak yang terlibat dan telah memperjuangkan pegawai Non ASN hingga akhirnya resmi menjadi ASN Kementerian Agama.

Mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Wawan Djunaedi menyampaikan, bahwa pelantikan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama. Lebih jauh, PPPK juga harus memiliki kompetensi high tech dan high touch dalam memberi pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

“Jumlah Kelulusan PPPK Tahap I Unit Kerja Pusat sejumlah 282 PPPK dan Unit kerja Daerah 71.054,” sebut Wawan.

Tonton: DPR Minta Dukungan China untuk Akhiri Genosida Israel di Gaza

Gaji PPPK Kemenag 2025

Gaji PPPK kemenag sama seperti gaji PPPK di instansi pemerintah lainnya. Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. 

Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Baca Juga: BYD Rilis Mobil Listrik Baru, Harga Naik, Cek Harga Atto Dolphin M6 Denza Sealion

Selanjutnya: Resmi, Gaji Ke-13 Pensiunan Akan Dibayar 2 Juni 2025, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS

Menarik Dibaca: iPhone 11 Pro Max Harga Mei 2025, Smartphone Flagship dengan Fitur Menawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×