kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo, Indikasi Kerugian Negara Rp 148 M


Senin, 13 Maret 2023 / 17:21 WIB
Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo, Indikasi Kerugian Negara Rp 148 M
ILUSTRASI. Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun Pelindo, Indikasi Kerugian Negara Mencapai Rp 148 Miliar


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Dugaan korupsi tersebut berupa dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 s/d 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana.

Baca Juga: 6 Kementerian dan BUMN yang Tidak Perbolehkan Pegawainya Pamer Harta Kekayaan

Serta, penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan di antaranya adanya fee makelar; harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Lalu, tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana. Serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

"Kami penyidik masih berasumsi ada suatu kerugian negara kurang lebih Rp 148 miliar," ujar Ketut dalam konferensi pers, Senin (13/3).

Baca Juga: Tranparansi Kekayaan Pejabat Lebih Penting daripada Surat Edaran Larangan Pamer Harta

Adapun, dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×