Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Dugaan korupsi tersebut berupa dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 s/d 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana.
Baca Juga: 6 Kementerian dan BUMN yang Tidak Perbolehkan Pegawainya Pamer Harta Kekayaan
Serta, penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima, yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan di antaranya adanya fee makelar; harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Lalu, tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana. Serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
"Kami penyidik masih berasumsi ada suatu kerugian negara kurang lebih Rp 148 miliar," ujar Ketut dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Baca Juga: Tranparansi Kekayaan Pejabat Lebih Penting daripada Surat Edaran Larangan Pamer Harta
Adapun, dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT. Indoport, serta PT. Pratama Capital Assets Management Prima.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News