Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi sejumlah pejabat yang memamerkan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar berbuntut panjang. Beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kementerian, dan instansi pun mengeluarkan larangan hingga sudah merilis aturan bagi pegawai untuk tidak pamer harta kekayaan.
Sejumlah kasus pejabat yang pamer harta antara lain: eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Kasus ketiganya kini menjadi sorotan publik.
Lantas, BUMN dan kementerian mana saja yang melarang hingga sudah merilis aturan bagi pegawai untuk tidak pamer harta kekayaan?
Daftar BUMN dan kementerian larang pegawai pamer harta Berikut daftar kementerian hingga BUMN yang merilis aturan berisi larangan bagi pegawai pamer harta kekayaan dirangkum dari sejumlah pemberitaan:
1. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
2. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni)
3. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN)
4. Kejaksaan Agung (Kejagung)
5. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
6. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Baca Juga: PPATK Berhasil Menelusuri Semua Transaksi Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo
ASN dilarang pamer harta
Tak berbeda jauh dengan kementerian dan BUMN lainnya, larangan yang sama juga diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Diberitakan Kompas.com, ia melarang secara tegas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya pamer harta.
"Sudah jelas ya dari arahan presiden supaya ASN tidak pamer kemewahan, supaya taat untuk LHKPN dan seterusnya," ujar Anas.
Ia mengatakan, larangan pamer harta kepada pegawai KemenPAN-RB adalah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil setelah memperhatikan perkembangan situasi saat ini ketika publik menyoroti harta kekayaan dan gaya hidup mewah pejabat.
Baca Juga: Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi Tapi Pencucian Uang
(Sumber: Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Irfan Kamil | Editor: Riza Setyo Nugroho, Bagus Santosa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Kementerian dan BUMN yang Larang Pegawainya Pamer Harta"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News