Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, kronologi kasus termasuk pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum diumumkan.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan setelah adanya upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
Baca Juga: Terkait aturan perjalanan dinas ditanggung penyelenggara, ini pembelaan KPK
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah terhadap tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).
Adapun dalam penyidikan ini KPK telah menggeledah tiga lokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Selasa (10/8/2021).
Penggeledahan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. KPK juga menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Pada 3 lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).
"Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," ujar dia.
Sebelumnya, KPK juga telah mengeledah dua lokasi yakni Dinas PUPR Pemerintah Daerah Banjarnegara dan kantor PT BR pada Senin (9/8/2021).
Dari penggeledahan itu, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Baca Juga: Survei LSI: Mayoritas publik nasional menilai korupsi naik dalam 2 tahun terakhir
"Bukti-bukti tersebut, akan dianalisa lebih lanjut dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
KPK berharap masyarakat memahami proses hukum tersebut dan memberikan waktu bagi tim penyidik untuk menyelesaikan tugasnya lebih dahulu.
Ali memastikan, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai detail konstruksi perkara, alat bukti dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," ucap dia. (Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Telah Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News