kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,74   -0,56   -0.06%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Telah Layangkan Panggilan ke-41 Pihak


Selasa, 31 Mei 2022 / 15:12 WIB
Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Telah Layangkan Panggilan ke-41 Pihak
ILUSTRASI. Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021).Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Telah Layangkan Panggilan ke-41 Pihak.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Semua keterangan, data, informasi, surat dan dokumen dalam proses penyelidikan akan diolah dan dianalisis untuk melihat apakah berdasarkan data-data yang ada dapat disimpulkan telah terjadi koordinasi diantara para produsen tersebut,” jelas Gopprera. 

Sebagai informasi, sejumlah kelompok usaha yang akan diperiksa diantaranya dari Wilmar Group, Royal Golden Eagle (RGE Group), Sinar Mas Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. 

Perusahaan yang akan diperiksa dari Wilmar Group diantaranya PT Multimas Nabati Asahan, PT Wilmar Cahaya Indonesia, dan PT Sinar Alam Permai.  Perusahaan yang akan diperiksa dari Musim Mas Group diantaranya PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Indo Karya Internusa, dan PT Wira Inno Mas. 

Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU: 17 Produsen Migor Telah Penuhi Panggilan

Perusahaan yang akan diperiksa dari Sinar Mas Group diantaranya PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, dan PT Ivo Mas Tunggal. Perusahaan yang akan diperiksa dari Royal Golden Eagle (RGE Group) diantaranya PT Asian Agro Agung Jaya, PT Sari Dumai Sejati, dan PT Kutai Refinery Nusantara. 

Perusahaan yang telah diperiksa dari Permata Hijau Group diantaranya PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Nubika Jaya, PT Pelita Agung Agriindustri, dan PT Permata Hijau Sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×