Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng. Tercatat, hingga saat ini KPPU telah melakukan pemanggilan terhadap 41 pihak.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, dari 41 pemanggilan tersebut, 27 pihak telah memenuhi panggilan KPPU, sisanya KPPU akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, pihak-pihak yang dipanggil berasal dari produsen, distributor, asosiasi, pengemas, Kementerian Perdagangan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Gopprera mengatakan, KPPU terus mendalami dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel) dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ia mengatakan, KPPU masih memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan proses penyelidikan sejak 30 Maret. Dengan demikian KPPU masih memiliki waktu hingga 5 Juli mendatang.
Baca Juga: Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Untuk Kasus Ekspor CPO dan Turunannya
Gopprera mengatakan, apabila laporan hasil penyelidikan sudah dapat disimpulkan dan memperoleh minimal 2 alat bukti, maka akan naik ke tahap pemberkasan untuk dinilai apakah layak untuk dilaporkan di rapat komisi.
Namun, apabila masih terdapat data yang dibutuhkan, maka dapat dilakukan perpanjangan waktu proses penyelidikan. Gopprera mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menghadirkan para pihak yang dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPPU.
“Terhadap terlapor masing-masing kita harus memiliki dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran,” ucap Gopprera dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5).
Gopprera menerangkan, pihaknya juga telah memanggil Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan untuk mendapat informasi terkait dugaan penyimpangan atau pelanggaran terhadap aturan. Misalnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen minyak goreng dalam pendistribusian produknya atau dugaan pelanggaran di tingkat distribusi pertama (D1).
Baca Juga: Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Dicabut, Berikut Efeknya Menurut Analis
Sedangkan pemanggilan terhadap YLKI untuk mendapat informasi terkait dampak yang dialami konsumen.