kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU: 17 Produsen Migor Telah Penuhi Panggilan


Jumat, 20 Mei 2022 / 18:23 WIB
Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU: 17 Produsen Migor Telah Penuhi Panggilan
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, dari perkembangan penyelidikan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng ada 17 produsen minyak goreng (Migor) yang telah penuhi panggilan.

Asal tahu saja, KPPU sudah memulai proses penyelidikan tersebut sejak 30 Maret 2022 silam. Hingga kini Deswin menyebut pihaknya masih berproses untuk penyelidikan.

"Pemanggilan-pemanggilan masih dilakukan di masa penyelidikan ini. Perusahaan yang mangkir dipanggil ulang oleh KPPU," kata Deswin saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/5).

Hingga saat ini baru ada sekitar 17 produsen yang telah memenuhi panggilan dari KPPU. Dimana sebelumnya ada 25 perusahaan/produsen yang dipanggil ke KPPU terkait dugaan tersebut.

"Belum ada produsen yang tiga kali berturut-turut tidak merespon panggilan KPPU. Untuk alat buktiasih dalam proses. Belum dapat disimpulkan saat ini," paparnya.

Baca Juga: Ekonom: Ada Unsur Persaingan Usaha, KPPU Bisa Minta BPOM Urungkan Beleid Label BPA

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022.

Penyelidikan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 11 soal kartel, dan pasal 19 huruf “c” mengenai penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×