kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Dudung dituntut 7 tahun, NKE harus bayar kerugian


Senin, 30 Oktober 2017 / 15:11 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Mantan bos PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi hari ini Senin (30/10) dituntut oleh jaksa penuntut umum pada KPK agar dipenjara selama 7 tahun. Ia juga diminta membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar menyatakan terdakwa Dudung Purwadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Tahun Anggaran 2009 - 2011 dan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10).

Selain Dudung, dalam analisa yuridis jaksa KPK menganggap PT DGI yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering juga mesti dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu lantaran duit yang dipakai untuk menyuap merupakan duit korporasi. Maka itu bukan Dudung yang diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara, tetapi PT DGI.

Jaksa menuntut agar hakim menyatakan Dudung melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1  UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan ini, Dudung dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang rencananya akan dibacakan pada tanggal 8 November 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×