Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Dua anak buah mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, Rabu (9/8) hari ini, akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Rumah Sakit Udayana. Kedua saksi tersebut adalah Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang. Persidangan kasus ini dengan terdakwa Dudung Purwadi.
Pengacara Dudung Purwadi yakni Soesilo Aribowo mengakui hal tersebut. "Seingat saya begitu," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Rabu (9/8).
Kaitan antara Yulianis dan Rosa dengan PT Duta Graha Indah Tbk (DGIK) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE) di mana Dudung menjadi mantan bos di perusahaan itu, memang bukan pertama kali muncul di persidangan.
Pada tahun 2012 yang lalu, Rosa mengakui bahwa para pegawai Permai Grup (perusahaan milik Yulianis, Mindo dan Nazarudin) tahu ada komitmen pemberian uang dari PT NKE kepada perusahaan Permai Grup. Besarnya mencapai 21%-22,5% per proyek.
Dalam persidangan Muhammad El Idris, mantan manager marketing Duta Graha yang disebut milik Sandiaga Salahudin Uno ini pun demikian. Rosa mengakui bahwa ia selalu berkoordinasi dengan Idris. Hal itu dilakukan setelah mereka mengadakan pertemuan termasuk dihadiri Dudung dan Nazarudin.
Adanya aliran uang lni juga diakui Yulianis dalam persidangan Nazarudin. Sekadar informasi, dalam kasus wisma atlet Palembang ini terungkap Nazarudin mendapat sejumlah uang lantaran bisa melobi Sesmenpora Wafid Muharram.
Penyerahan uang dalam bentuk cek itu dilakukan dalam dua tahap. Penyerahan pertama dilakukan pada awal Februari 2011. Idris menyerahkan dua lembar cek BCA nomor AN 344079 dengan nilai Rp 1,065 miliar dan satu lagi dengan nomor cek AN 344083 senilai Rp 1,105 miliar. Dua cek bernilai total Rp 2,17 miliar itu diterima oleh Yulianis.
Tahap kedua diserahkan beberapa hari setelah penyerahan tahap pertama. Idris menyerahkan dua lembar cek BCA masing-masing dengan nomor cek AN 232166 bernilai Rp 1,12 miliar dan AN 232170 dengan nilai cek sebesar Rp 1,050 miliar. Dua lembar cek ini diterima oleh Oktarina Furi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News