Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Duta Graha Indah diduga menjadi korporasi pertama yang menjadi tersangka korupsi. Hal itu terungkap dari undangan pemeriksaan mantan komisarisnya, Sandiaga Salahudin Uno, Jumat (14/7).
Surat tersebut berbunyi pemanggilan terhadap Sandiaga, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan RS Udayana tahun 2009-2010, yang dilakukan oleh tersangka PT Duta Graha Indah yang berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk (DGIK).
"Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kita sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka kalau dulu belum pernah terjadi korporasi ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Laode mengungkapkan langkah KPK ini sebagai babak baru. Meski sebenarnya bukan barang baru pasalnya kejaksaan pernah menetapkan dua perusahaan terjerat dalam kasus pidana korupsi.
“Ini sekaligus tindak lanjut dari koordinasi tentang tanggung jawab pidana korporasi," paparnya.
Sebelumnya, pada Mei 2017 lalu, Sandiaga diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
Selain itu, dia juga diperiksa untuk kasus korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.
Sandiaga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Ia memberikan keterangan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.
Sandiaga pernah menjabat sebagai Komisaris PT DGI yang kini menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering. Pemeriksaan Sandiaga Uno terkait penyidikan yang dilakukan KPK terhadap proyek yang digarap Permai Group.
Permai Group merupakan grup usaha milik mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News