kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Eks bos Duta Graha jalani sidang tuntutan hari ini


Senin, 30 Oktober 2017 / 08:59 WIB
Eks bos Duta Graha jalani sidang tuntutan hari ini


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Senin (30/10). Dudung merupakan tersangka korupsi pada dua proyek, yakni pembangunan RS Udayana di Bali dan pembangunan wisma atlet di Sumatera Selatan.

Selain Dudung, dalam kasus ini KPK juga menetapkan PT DGI yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering menjadi tersangka.

"Benar. Tuntutan Dudung tanggal 30," ujar Soesilo Aribowo, Kuasa hukum Dudung, ketika dikonfirmasi.

Kasus ini bermula dari upaya Manajer Marketing PT DGI Muhammad El Idris untuk mendapat proyek lewat pemilik Anugerah Grup yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Mereka menyepakati PT DGI bakal mengerjakan proyek RS Udayana, Bali.

Setelah ada kepastian akan mendapat proyek, Idris dan Mindo Rosalina Manullang dari Anugerah Grup menyepakati pemberian fee oleh PT DGI sebanyak 15% dari nilai real cost kontrak proyek.

Sebelum lelang, PT DGI telah mendapat estimasi harga perkiraan sendiri (HPS) dari PT Arkitek Team Empat, sehingga PT DGI bisa mengajukan nilai terendah.

Setelah dikerjakan dan dibayar 100% oleh pejabat pembuat komitmen, ternyata pemeriksa ahli ITB menghitung proyek senilai Rp 41,22 miliar ini hanya selesai 67,03%. Mereka pun menghitung ada kerugian sebanyak Rp 7,84 miliar.

Begitupun pada proyek lanjutan tahun 2010. Proyek senilai Rp 81,1 milyar sesungguhnya hanya dikerjakan 57,49% sehingga merugikan negara Rp 18,12 miliar.

Dudung didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1  UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 atau 3 berkaitan dengan suap, sementara pasal 18 ayat 1 UU Tipikor berkaitan dengan ketentuan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.

Adapun, DGI telah memberikan uang titipan kepada KPK sebesar Rp 15 miliar. Dana ini diberikan sebagai sikap proaktif perusahaan bila nantinya pengadilan tipikor memutuskan adanya penggantian uang negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×