Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah bertahun-tahun, pemerintah Indonesia akhirnya berhasil meloloskan dua warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Upaya pembebasan dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh. Upaya pembebasan keduanya berlangsung pada sepekan terakhir.
WNI pertama yang dibebaskan ialah Masamah binti Raswa Sanusi. Pada tanggal 13 Maret 2017, Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah berhasil membebaskan Masamah dari ancaman hukuman mati qishas di pengadilan Tabuk, 1.000 km dari Jeddah. WNI asal Cirebon ini dituntut hukuman mati karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap anak majikan berumur 11 tahun pada tahun 2009.
Semula pada persidangan tanggal 13 Maret, Masamah diwadwalkan untuk dibacakan vonis akhir. Namun, hakim memutuskan menunda persidangan guna mendengarkan kembali para saksi.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Tim Perlindungan WNI untuk melakukan pendekatan kepada ayah korban agar memberikan pengampunan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memberi Masamah pemaafan tanpa syarat dan tanpa permintaan maaf sekalipun.
"Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus persisten mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama. Alhamdulillah ada hasilnya," papar Rahmat Aming, pejabat konsuler KJRI Jeddah yang bersama Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin, yang ditugaskan menangani kasus ini.
Saat ini, Musammah sedang diupayakan proses pemulangannya oleh KJRI Jeddah.
Sementara itu, pembebasan WNI kedua berlangsung di pengadilan Dammam, 450 kilometer (km) dari Riyadh. Pada tanggal 14 Maret 2017 seorang WNI lainnya, Mimin binti Samtari, bebaskan dari hukuman mati dan dipulangkan ke Indonesia. Mimin tiba di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016.
Mimin ditahan sejak Maret 2012 karena tuduhan melakukan sihir terhadap majikan. KBRI menugaskan pengacara Abdullah Al Aqsa di Dammam untuk memberikan pendampingan hukum. Setelah upaya selama 5 tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.
"Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kami memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah," ujar Mihibbuddin, Atase Hukum KBRI Riyadh dan anggota Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh.
Meskipun Mimin sudah dibebaskan, KBRI berencana akan mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama 5 tahun tanpa bukti yang kuat.
Saat ini, masih terdapat 19 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi (pembunuhan 14, zina 4, sihir 1). Pada tahun 2016, 7 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News