Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kasus investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) memasuki babak baru. Setelah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan dan menetapkan Direktur GTIS Aziddin sebagai tersangka, nasabah GTIS kiini mendesak kepolisian untuk menetapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin dan Ketua MUI KH Amidhan Shaberah sebagai tersangka.
Kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro dalam surat resminya kepada Kabareskrim Mabes Polri yang salinannya diterima KONTAN menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Aziddin hanya sebagai pelaksana operasional harian GTIS.
Di belakangnya ada Maruf Amin dan Amidhan sebagai penentu kebijakan. Karenanya, nasabah GTIS meminta dua petinggi MUI itu juga ikut bertanggungjawab dan ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka.
Namun, Maruf membantah tudingan keterlibatannya di GTIS. "Waktu itu, saya tak memberi izin, tapi hanya menyatakan, mereka (GTIS) beroperasi secara syariah," jelas Maruf kepada KONTAN, Kamis (11/9).
Maruf bilang, MUI tak berwenang untuk memberi izin operasi GTIS lantaran bukan ranahnya. "MUI cuma menyatakan kegiatan mereka sesuai prinsip syariah, cukup itu saja," imbuhnya.
Makanya, ia mempersilahkan nasabah GTIS melapor ke pihak berwajib bila mereka memiliki bukti keterlibatan dirinya dalam operasional investasi bodong ini.
Meski Maruf mengelak, Koordinator nasabah GTIS Adik Imam Santoso bilang MUI berperan besar dalam kegiatan GTIS. Antara lain: MUI menerbitkan sertifikasi halal atas skema investasi GTIS. Ini artinya, proses transaksi emas di GTIS halal menurut MUI.
Cap halal ini pula yang membuat masyarakat berbondong-bondong menaruh dana di GTIS. Apalagi, dalam brosur penawaran investasi GTIS, ada testimoni Maruf dan Amidhan atas kehalalan produk investasi GTIS. Bahkan dalam berbagai kesempatan, kata Santoso, panggilan karib Adik Imam, dua tokoh MUI ini selalu menyatakan proses investasi di GTIS sesuai dengan ketentuan syariah.
Yang juga menarik, dalam akta notaris pendirian GTIS juga tertulis MUI adalah salah satu pendiri GTIS lewat Yayasan Dana Dakwah Pembangunan dengan kepemilikan saham sebesar 10%. Yayasan ini diketuai Amidhan. Sayang, Amidhan tak merespon panggilan telepon serta pesan singkat KONTAN akta notaris ini.
Bukti lainnya ada dalam laporan keuangan GTIS. Kata Santoso, ada aliran dana ke yayasan ini. "Jumlahnya miliaran rupiah, " katanya.
Menurutnya, tak sepatutnya dua petinggi MUI ini lepas tangan. "Masa mereka cuma mau uangnya saja," kata Santoso geram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News