kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Direktur utama GTIS Aziddin ditahan Polda Metro


Rabu, 10 September 2014 / 19:32 WIB
Direktur utama GTIS Aziddin ditahan Polda Metro
ILUSTRASI. Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang Idulfitri. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Upaya nasabah korban investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) untuk menuntut uang mereka dikembalikan sedikit demi sedikit mulai membuahkan hasil. Pihak Polda Metro Jaya telah menangkap dan menahan Direktur Utama GTIS Aziddin pada akhir Agustus 2014 lalu.

Hal itu dikatakan kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro dalam surat resminya kepada Kabareskrim Mabes Polri. Salinan surat tersebut diperoleh KONTAN pada Senin lalu (8/9). Sugito mengatakan tindakan kepolisian menangkap dan  menahan Aziddin masih belum cukup.

"Kami merasa keberatan bila hanya Aziddin saja yang dijadikan tersangka, karena faktanya Aziddin tidak bermain sendiri. Namun ada dugaan kuat bahwa dua pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung kegiatan Aziddin yakni KH Maruf Amin dan KH Amidhan yang dalam laporan kami sebut sebagai terlapor, harus dijadikan tersangka juga," ujar Sugito.

Sugito bilang, berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki, Aziddin hanyalah pelaksana operasional harian GTIS saja. Sementara otak intelektual di belakangnya adalah Maruf dan Amidhan. Maka sudah seharusnya mereka ikut bertanggungjawab atas pengembalian uang klien nasabah GTIS.  Karena itu, nasabah GTIS mendesak agar status keduanya segera ditingkatkan jadi tersangka.

Sugito juga mendesak penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki lalu lintas transaksi rekening milik GTIS yakni Rekening BCA Oakwood nomor 501.515.2777 dan rekening Bank Mandiri Jakarta Mega Mall Pluit nomor rekening 168.0000.111.169. Jadi penyidik harus mengajukan permohonan pemeriksaan transaksi tersebut kepada PPATK.

Sementara itu, Koordinator nasabah GTIS Adik Imam Santoso mengatakan mereka telah melihat sendiri Aziddin di sel tahanan Polda Metro Jaya pada akhir Agustus 2014 lalu. Ia bilang, surat kepada Bareskrim dikirim agar Polda Metro Jaya segera memutuskan memperpanjang penahanan terhadap Aziddin yang masa penahan awalnya selama 20 hari akan segera berakhir.

"Karena Aziddin kan belum disidang, dan kalau bukti-bukti belum kuat, dia bisa bebas, makanya kami berjuang agar masa penahanannya diperpanjang," bebernya. Ia juga mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Joko Widodo untuk menekan kepolisian bekerja sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini.

Humas Polda Metro Jaya Ridwanto mengatakan akan menelusuri dulu terkait kasus tersebut. "Nanti saya cek dulu ya apakah benar ada penahanan terhadap Aziddin," ujarnya saat dihubungi KONTAN.

(Berita ini telah mengalami perbaikan penulisan nama dan identitas narasumber. Penulisan nama yang benar adalah Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum nasabah GTIS. Kami mohon maaf atas kesalahan penulisan tersebut. Terimakasih-Redaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×