kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Dua perusahaan ini akhirnya menerima Tax Allowance


Jumat, 07 Oktober 2016 / 21:04 WIB
Dua perusahaan ini akhirnya menerima Tax Allowance


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memutuskan menambah lagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas insentif pengurangan pajak atau tax allowance. Insentif pajak ini ditawarkan pemerintah untuk menarik investor.

Sejak ditawarkan pemerintah tahun 2007, sudah ada 97 perusahaan yang mendapatkannya. Sementara sepanjang tahun 2015 lalu saja, jumlah yang memperolehnya mencapai sekitar 11 perusahaan.

Menteri Koordinator bidang perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kedua perusahaan baru yang disetujui yaitu PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) dan PT Permata Hijau Palm Oleo.

"Selama ini terkendala karena ada beberapa masalah birokrasi, tapi sudah kita selesaikan tadi," ujar Darmin, Jumat (7/10), setelah memimpin rapat koordinaso tentang tax allowance dan tax holiday.

Kedua perusahaan itu dianggap telah memenuhi perysaratan sebagai perusahaan yang boleh mendapatkan fasilitas tax allowance. Antara lain, bergerak di industri pionir.

Sukses Mantap Sejahtera merupakan perusahaan yang memproduksi gula, di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Mereka berjanji akan membangun pabrik gula di wilayah Indonesia Timur.

Sementara Permata Hijau Palm Oleo bergerak di industri kimia dasar organik. Meraka tengah mengembangkan industri tersebut di daerah Deli Serdang, SUmatera Utara.

Belum diketahui secara pasti nilai investasi keduanya. Namun, menurut Darmin, untuk Sukses Mantap Sejahtera nilai investasi untuk perkebunannya saja mencapai Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×