kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua jenderal lapor harta kekayaan ke KPK


Jumat, 26 Juli 2013 / 10:52 WIB
Dua jenderal lapor harta kekayaan ke KPK
ILUSTRASI. Apex Legends Mobile Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi HP Android & iOS Dulu!


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Setelah empat jenderal melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  hari ini ada dua jenderal lagi yang menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka adalah, Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan dan Asisten Operasi Kapolri Irjen Badrodin Haiti. "Laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara)," kata Budi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/7).

Budi yang mengenakan kemeja batik berwarna keemasan itu terlihat datang lebih dulu dari pada Badrodin. Sayangnya ditanya lebih lanjut apakah pelaporan itu terkait proses seleksi Kapolri, ia justru membantahnya. "Tidak, rutin saja," imbuhnya.

Sementara itu, Badrodin yang datang mengenakan seragam polisi itu enggan untuk berkomentar sedikitpun. Ia memilih langsung melenggang masuk ke kantor KPK.

Sekadar catatan, hingga kini sudah ada empat  jenderal yang melaporkan hartanya ke KPK. Mereka adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar, Kabareskrim Komjen Sutarman, Kapolda Metro Jaya Putut Bayu Seno dan Kapolda Bali Irjen Arif Wachyunadi.

Namun, diantara mereka tidak ada yang mau mengakui kalau klarifikasi tersebut untuk guna pencalonan Kapolri. Powered by Telkomsel BlackBerry®

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×