kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sibuk jadi ajudan SBY, Putut belum lapor kekayaan


Kamis, 25 Juli 2013 / 13:51 WIB
Sibuk jadi ajudan SBY, Putut belum lapor kekayaan
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja pabrik perkebunan kelapa sawit PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG).


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Putut Eko Bayuseno ternyata sudah lama tidak melaporkan harta kekayaannya ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya sejak tahun 2002 lalu. Saat ditanya alasannya, jenderal bintang dua itu mengaku sibuk menjadi ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Terakhir kan sejak Kapolres Jember. Saya sibuk jadi ajudan Presiden," kata Putut saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/7).

Sayang saat ditanya jumlah hartanya sekarang, ia enggan untuk membeberkannya. Kapolda Metro Jaya mengaku tak mengetahui jumlahnya karena kini sedang diklarifikasi oleh KPK. Kata dia, persoalan itu kini sudah tidak ada masalah lagi.

"Kami sudah memenuhi panggilan dan diklarifikasi dan sudah tidak ada masalah," imbuhnya.

Sementara itu saat disinggung mengenai pelaporan harta sebagai proses pergantian kapolri, Putut mengatakan tak berpikir ke arah sana. Menurutnya saat ini ia masih berkonsentrasi penuh untuk mengemban amanah sebagai Kapolda Metro Jaya.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari pihak KPK, diketahui terakhir Puput melaporkan hartanya pada 31 Agustus 2002. Kala itu total harta kekayaannya berjumlah Rp 482,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×