kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua Asosiasi Sedang Negosiasi Kenaikan Harga Listrik


Senin, 20 Oktober 2008 / 16:11 WIB
Dua Asosiasi Sedang Negosiasi Kenaikan Harga Listrik
ILUSTRASI. Sebuah kapal kargo melintas di perairan Selat Malaka, Batam, Kepulauan Riau, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/M N Kanwa/wsj.


Reporter: Abdul Wahid Fauzie |

JAKARTA. Krisis listrik yang melanda Indonesia rupanya membuat industri mencari keamanan pasokan energinya. Caranya, asosiasi ini melakukan negosiasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menaikkan harga listrik.

Asosiasi yang sedang melakukan negosiasi kepada PLN adalah Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) dan Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia (Inaplas). Rencananya, kedua asosiasi ini merelakan kenaikan harga menjadi sebesar Rp 1.000 per Kilo Watt per Hours (KwH).
 
Direktur Niaga PT PLN Jawa Bali Ahmad Taufik mengatakan ada beberapa industri yang menjajaki kenaikan harga. Namun, ia lupa industri mana saja yang menjajaki kenaikan harga tersebut. "Sebabnya, hingga kini belum muncul kesepakatan soal kenaikan harga," katanya, kemarin.
 
Budi Susanto Sadiman, Sekretaris Jenderal Inaplas mengatakan ia sedang melakukan negosiasi dengan PLN tentang kenaikan harga tersebut. "Kemungkinan kenaikannya menjadi Rp 950 per KwH dari Rp 630 per KwH," tegasnya. Menurutnya, saat ini kebutuhan listrik untuk seluruh anggota Inaplas sebanyak 460 Mega Watt (MW) hingga 600 MW.
 
Budi juga bilang negosiasi kenaikan harga ini dengan tujuan membantu PLN. Sebabnya, kenaikan harga batu bara dan minyak mentah menembus angka US$ 145 per barel telah membuat PLN kesulitan keuangan. "Ini demi antisipasi jika minyak naik kembali," tukasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×