kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Draft RUU sumber daya air siap dibahas


Senin, 30 Mei 2016 / 15:55 WIB
Draft RUU sumber daya air siap dibahas


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) telah menyelesaikan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA). Namun, PU-PR belum bisa membawa berkas tersebut ke Dewan Perwakialan Rakyat (DPR). Soalnya, DPR sedang membahas RUU tentang Jasa Konstruksi.

Menteri PU-PR, Basuki Hadimuljono mengatakan, rencananya naskah akademik dari RUU tentang SDA ini akan diajukan ke DPR setelah dewan mengesahkan RUU tentang Jasa Konstruksi yang targetnya kelar pada Juni mendatang. "Akademik paper RUU SDA sudah jadi, tetapi DPR sedang membahas RUU Jasa Konstruksi, Kami tunggu sebentar," kata Basuki, Senin (30/5).

RUU tentang SDA ini merupakan inisiatif dari DPR. Proses pembahasan RUU ini juga masih cukup panjang. Pasca menerima naskah akademik dari Kementerian PU-Pera, DPR selanjutnya akan mengirim surat ke Presiden untuk meminta melakukan pembahasan.

Dalam proses pembahasannya, Presiden akan mengirim menteri-menteri yang terkait sebagai perwakilan untuk melakukan pembahasan RUU tersebut. Perlunya payung hukum tentang SDA ini tidak lain untuk mengisi kekosongan hukum pasca dibatalkannya UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tahun lalu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU-PR, Mudjiadi mengatakan, poin penting yang akan dimasukkan oleh pemerintah dalam UU SDA yang baru tersebut. Salah satunya, pengetatan bisnis air oleh swasta.

Rencananya, dengan UU SDA yang baru nanti, kebebasan swasta dalam bisnis air akan dibatasi. Pemerintah bakal memperketat dalam hal pengaturan tata niaga air, khususnya air minum dalam kemasan.

Mudjiadi mengatakan, dengan pengaturan ini nanti, tata niaga air tidak akan diserahkan kepada mekanisme pasar seperti sebelumnya. Lewat ketentuan itu juga, pemerintah akan memberikan aturan yang jelas tentang perdagangan, tata niaga dan penetapan harga air minum dalam kemasan. "Pemerintah akan intervensi semua itu," katanya.

Bebeapa poin pembatasan yang ditegaskan MK dalam hal pembatasan pengelolaan air adalah, Pertama, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat. Soalnya, selain dikuasai negara, air ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia, yang berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketiganya, MK pengelolaan air pun harus mengingat kelestarian lingkungan.

Keempat, sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak air menurut Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 harus dalam pengawasan dan pengendalian oleh negara secara mutlak. Kelima, hak pengelolaan air mutlak milik negara, maka prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×