kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Draf RUU PDP, gedung perkantoran harus deklarasi penggunaan data tamu


Kamis, 13 Februari 2020 / 14:38 WIB
Draf RUU PDP, gedung perkantoran harus deklarasi penggunaan data tamu
ILUSTRASI. Ilustrasi e-ktp. KONTAN/Muradi/2016/09/01


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah diserahkan ke DPR. Dalam beleid tersebut rupanya seluruh pengendali data harus mengungkapkan tujuan serta penggunaannya kepada pemilik data, tak terkecuali gedung perkantoran.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jendera Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo menjelaskan bahwa dengan beleid ini aturan penggunaan data akan lebih jelas. Selama ini, gedung perkantoran meminta data pengunjung atau tamu, tetapi tidak diketahui penggunaan datanya untuk apa saja.

Baca Juga: Atur strategi, Ditjen Pajak mengejar setoran SPT Tahunan

“Data itu bisa bocor dimana saja dan kapan saja, nah kalau gedung meminta KTP ya dia harus declare, dia harus lindungi data itu. Karena waktu gedung kumpulkan KTP (pengunjung) itu kan dia termasuk pengendali apalagi pengunjung sampai dia foto juga,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2)

Selama ini permintaan data seperti KTP yang dilakukan gedung perkantoran dengan alasan keamanan, tetapi pengunjung sendiri tidak mengetahui selain keamanan datanya digunakan untuk apa saja. Nantinya setelah beleid ini disahkan, pemilik gedung wajib memberikan informasi bahwa data yang diminta hanya untuk tujuan keamana bila ada pelanggaran maka akan ada konsekuensi hukum yang mengikat.

“Tujuan gedung minta KTP kan untuk keamanan supaya mereka tahu siapa yang masuk. Nah kalau di aplikasi kan ada persetujuan, kalau ini kan dimintai supaya syarat masuk. Tetapi pengunjung tidak dikasih tahu tujuan data mereka akan diapakan, nah ini yang harus dideclare,” lanjutnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM selidiki kasus gagal gayar KSP Tinara senilai Rp 250 miliar

Selain gedung perkantoran, beleid ini akan mengikat semua pihak yang mengumpulkan data pribadi baik e-commerce, aplikasi, games, perbankan, fintech, jasa logistik, dan lainnya. Penggunaan data tersebut nantinya harus disetujui pemilik data yang digunakan untuk tujuan tertentu.

“Misalnya transaksi di e-commerce saja itu ada empat institusi yang memiliki data kita. Platformnya, merchant-nya, jasa logistiknya dan sistem pembayarannya itu semua pasti tahu. Satu transaksi saja bisa melibatkan empat institusi, artinya data pribadi ini harus dilindungi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×