Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Draf Peraturan Presiden tentang pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sudah sampai ke meja Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Dipo mengaku baru saja menerima draf peraturan tersebut.
"Peraturan presiden baru saja masuk meja saya," kata Dipo singkat sebelum mengikuti sidang kabinet di kantor Presiden, Rabu (18/1).
Namun sayang, Dipo enggan menjelaskan secara rinci kapan beleid tersebut bakal sampai di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan untuk kemudian disahkan menjadi Perpres. "Tentu tidak bisa langsung seperti membuat maklumat kelurahan saja," katanya.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku sudah meneken draf peraturan presiden pembatasan BBM Bersubsidi ini. Dia berharap, peraturan presiden itu bisa terbit pada tanggal 20 Januari 2012 mendatang.
Sebagai informasi saja, peraturan presiden menyangkut kebijakan pembatasan BBM Bersubsidi ini tidak lain merupakan revisi dari dua Perpres sebelumnya. Yakni Perpres Nomor 55 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 tahun 2006 menyangkut harga eceran BBM.
Melalui peraturan presiden ini, pemerintah memiliki payung hukum untuk menjalankan pembatasan BBM bersubsidi yang diagendakan berjalan mulai 1 April mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News