kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

DPR usul TKI jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan


Minggu, 13 September 2015 / 16:27 WIB
DPR usul TKI jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodog Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait kepesertaan tenaga kerja diprogram Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ketua komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, dengan diberlakukannya SJSN tersebut diharapkan pekerja Indonesia di luar negeri juga dapat mengambil manfaatnya. "Dalam RUU perlindungan pekerja di luar negeri, kami memasukkan poin bagaimana asuransi program perlindungan pekerja di luar negeri memanafatkan SJSN," kata Dede, beberapa waktu lalu.

Untuk dapat menjalankan peraturan tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan dilibatkan. Meski saat ini masih dalam pembahasan, namun DPR mengharap BPJS Ketenaga kerjaan sudah dapat mempersiapkan diri.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh kebijakan tersebut kepada pemerintah sebagai regulator. Sebagai operator, pihaknya siap menjalankan yang diperintahkan oleh Undang-Undang (UU).

Seperti diketahui, jaminan kerja di luar negeri berada dibawah payung negara dimana bekerja. Bila nanti BPJS Ketenagakerjaan ikut berperan dalam menjamin pekerja di luar negeri maka beban yang ditanggung oleh pekerja berpotensi berlipat.

Memang, hingga sat ini masih belum jelas bagaimana nanti konsep dari implementasi SJSN bagi TKI yang diusulkan oleh DPR tersebut. "Kalau ada 2 (jaminan sosial) kan tidak masalah. Tinggal bentuknya seperti apa. Kalau pemerintah undangkan, sebagai operator (BPJS Ketenagakerjaan) kita jahitkan (buat programnya)," kata Junaedi.

Koordinator advokasi Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) Sudjarwo mengartakan pihaknya mendukung wajib kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di luar negeri. Menurutnya, selama ini masih banyak TKI yang tidak mendapat asuansi dari pihak perusahaan yang dinaunginya.

Sudjarwo bilang, salah satu sektor pekerjaan yang masih banyak belum mendapat asuransi adalah Anak Buah Kapal (ABK). "Kami sudah usulkan ke komisi IX DPR, agar TKI seharusnya diikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan," kata Sudjarwo.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×