kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pekerja asing yang ikut program BPJS masih minim


Jumat, 11 September 2015 / 15:26 WIB
Pekerja asing yang ikut program BPJS masih minim


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepesertaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang telah mendaftarkan diri di program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih minim. Hingga Agustus lalu, TKA yang telah mendaftarkan ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 9.259 orang.

Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengatakan, dari empat program yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah beroperasi penuh pada tanggal 1 Juli lalu, hanya tiga program yang diambil oleh TKA.

Ketiga program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sedangkan untuk Jaminan Pensiun (JP) tidak banyak yang mendaftar. "Pada hakikatnya program yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 (tentang jaminan pensiun) tidak menjelaskan secara detail," kata Junaedi, belum lama ini.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2015 tentang tidak disebutkan secara spesifik program-program yang harus diikuti oleh pekerja asing. Pasal 36 di Permenaker Nomor 16 tahun 2015 disebutkan perlunya kepesertaan jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menambahkan, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan TKA di dalam negeri untuk mendaftarkan diri ke program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sekedar catatan, mengutip data Kemnaker hingga Juli 2015 jumlah TKA yang diberikan izin bekerja jumlahnya mencapai 54.953 orang. Jumlah TKA ini trennya mengalami penurunan dalam empat tahun terakhir. Bila pada tahun 2011 jumlah TKA yang diberikan izin mencapai 77.307 orang, tahun 2014 menurun menjadi 68.762 orang.

Dari jumlah TKA yang masuk tersebut, terbanyak menduduki jabatan sebagai profesional. Diikuti dengan advisor consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris. Sehingga untuk TKA un skill tidak ada yang diberikan izin.

Sektor usaha yang paling banyak dari para TKA tersebut adalah di Industri, menyusul sektor perdagangan jasa dan pertanian. Untuk asal negaranya, posisi pertama berasal dari China, kemudian Jepang, Korea Selatan, India, Malaysia, Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×