Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menolak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Mereka berpendapat, kenaikan iuran tersebut melanggar kesepakatan DPR dan pemerintah dalam rapat sebelumnya, dimana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk segmen peserta mandiri kelas 3, bisa naik asalkan terdapat cleansing data terlebih dahulu.
Baca Juga: Iuran tetap naik, anggota Komisi IX DPR ancam tak rapat lagi dengan BPJS Kesehatan
Meski sudah menggelar rapat dengar pendapat kurang lebih 13 jam pada Rabu (6/11), anggota komisi IX DPR merasa belum mendapatkan jawaban berkaitan dengan cleansing data dan penetapan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Akhirnya, DPR pun meminta agar rapat kembali dilanjutkan hari ini.
"Rapat dengan menkes, BPJS Kesehatan dan DJSN diskors sampai besok, pukul 19:00 WIB," tutur Wakil Ketua Komisi IX Sri Rahayu, Rabu (6/11) malam.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan dalam rapat berikutnya BPJS Kesehatan akan memberikan penjelasan terkait proses cleansing data yang secara teknis sudah dianggap selesai.
Namun, data tersebut harus dibawa ke rapat tingkat menteri terlebih dahulu untuk dinyatakan selesai secara administratif. "DPR menolak kan dengan catatan kalau data cleansing sudah selesai. Kami akan laporkan besok (kamis, 7/11) datanya secara teknis," ujar Fachmi.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan dibandingkan dengan pulsa, anggota Komisi IX DPR keberatan
Menurut Fachmi, dalam rapat tersebut pun terdapat beberapa pilihan yang ditawarkan untuk mengatasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Beberapa pilihan tersebut yakni mengganti peserta PBI yang ada (eksisting) digantikan dengan peserta PBPU atau BP kelas 3 setelah data PBI sudah diperbaharui, dan pilihan lainnya, peserta mandiri kelas 3 tetap membayar sesuai tarif yang ditentukan tetapi ditambah dengan subsidi oleh pemerintah.
Baca Juga: Utang jatuh tempo BPJS Kesehatan hingga Oktober mencapai Rp 21,16 triliun
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan terdapat 27,4 juta data yang perlu ditingkatkan atau diperbaiki.
Fachmi mengatakan, cleansing data tersebut secara teknis sudah selesai dilakukan dan ditemukan ada sekitar 1,9 juta peserta yang bisa diperbaharui dari master file BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News