kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Iuran tetap naik, anggota Komisi IX DPR ancam tak rapat lagi dengan BPJS Kesehatan


Rabu, 06 November 2019 / 21:36 WIB
Iuran tetap naik, anggota Komisi IX DPR ancam tak rapat lagi dengan BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) didampingi Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (ketiga kanan) dan Kepala BPOM Penny K. Lukito (kanan) menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakar


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih memperdebatkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Beberapa anggota masih tidak setuju kenaikan terjadi di semua segmen peserta.

Anggota komisi IX dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh bahkan mengancam untuk tidak mengadakan rapat lagi dengan BPJS Kesehatan serta Kementerian Kesehatan. Pasalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dianggap bertentangan dengan kesimpulan rapat yang digelar pada 2 September.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan dibandingkan dengan pulsa, anggota Komisi IX DPR keberatan

"Saya usulkan, kalau jadi dinaikkan kami sepakat tidak akan rapat dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Kami merasa sudah tidak ada harganya lagi," ujar Nihayatul, Rabu (6/11).

Berdasarkan kesimpulan rapat gabungan antara Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah pada 2 September lalu, anggota DPR memang meminta agar kenaikan tarif BPJS Kesehatan, khususnya untuk peserta mandiri kelas III ditunda sampai pemerintah membenahi data atau melakukan data cleansing penerima bantuan iuran (PBI).

Menurut Nihayatul, data cleansing belum diselesaikan, tetapi beleid terkait kenaikan iuran ini sudah ditetapkan melalui Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan.

Baca Juga: Utang jatuh tempo BPJS Kesehatan hingga Oktober mencapai Rp 21,16 triliun

Terkait dengan data cleansing, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku prosesnya sudah selesai secara teknis. "Secara teknis sudah dinyatakan selesai, tetapi ada data yang harus dikeluarkan," tutur Fachmi.

Xi Baca Juga: Presiden China Xi Jinping: Saatnya meruntuhkan tembok proteksionisme

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×