kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Tak Hanya PPN 12%, Kebijakan Pajak Ini Juga Dianggap Membebani Masyarakat


Kamis, 21 November 2024 / 07:46 WIB
Tak Hanya PPN 12%, Kebijakan Pajak Ini Juga Dianggap Membebani Masyarakat
ILUSTRASI. Tak hanya kenaikan PPN, ada kebijakan pajak lain yang juga dikeluhkan masyarakat sebelumnya. Salah satunya, perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 lewat skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025 memantik protes karena akan makin membebani masyarakat.

Tak hanya kenaikan PPN, ada kebijakan pajak lain yang juga dikeluhkan masyarakat sebelumnya. Salah satunya, perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 lewat skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Pemerintah sudah menerapkan skema perhitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER tersebut sejak Januari 2024. Setelah berlaku hampir satu tahun, masyarakat mengeluhkan skema ini.

Di X, sejumlah warga mengeluhkan besarnya potongan pajak yang membuat gaji, tunjangan hari raya (THR) dan bonus yang diterima lebih sedikit dari ekspektasi awal. Kian tinggi penghasilan bruto karyawan tetap, kena efek besar karena skema baru itu.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 12%, Inflasi Bisa Bertambah 0,3%

Atas skema TER, Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro khawatir, lebih besarnya potongan pajak saat masyarakat memperoleh penghasilan tambahan dari bonus akhir tahun akan menahan konsumsi. Sebab, penghasilan yang diterima masyarakat lebih rendah dari ekspektasi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sempat menyatakan bahwa akan mengevaluasi skema TER perhitungan PPh 21. Namun, "Perubahan tarif TER PPh 21 dalam kajian internal Ditjen Pajak," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti saat dihubungi KONTAN, Rabu (20/11).

Asal tahu saja, penggunaan tarif efektif PPh 21 bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan.

Nah, pada masa Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a UU PPh.

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Baca Juga: Kebijakan Pajak 2025: Tarif PPN Tetap Naik, Pengemplang Pajak Akan Diampuni

Selanjutnya: Kinerja Indika Energy (INDY) Tertekan di Kuartal III-2024, Ini Penjelasan Manajemen

Menarik Dibaca: Ponyo dan 5 Film Animasi Anak-Anak Bertema Petualangan di Lautan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×