kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR sebut revisi UU ITE layak masuk Prolegnas Prioritas 2021


Rabu, 24 Februari 2021 / 10:31 WIB
DPR sebut revisi UU ITE layak masuk Prolegnas Prioritas 2021
ILUSTRASI. Warga masyarakat berpartisipasi membubuhkan cap tangan dalam kegiatan sosialisasi deklarasi Masayrakat Anti Hoax saat car free day di Jakarta, Minggu 97/1). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/01/2017.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Presiden Joko Widodo merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disambut oleh DPR RI.

Meski belum ada usulan resmi, Wakil Ketua DPR  RI M Azis Syamsuddin  menyebut UU nomor 19 tahun 2016 itu layak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. UU tersebut dinilai kerap menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya.

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," ujar Azisndalam keterangan resmi, Rabu (24/2).

Baca Juga: Soal PP Nomor 46 Tahun 2021, ini kata Menkominfo

UU ITE dinilai memicu aksi saling lapor akibat penggunaan media sosial. Hal juga disebabkan adanya pasal dalam beleid tersebut yang dianggap multi tafsir. Akibatnya banyak korban akibat UU tersebut dalam pelaksanaannya. Masalah UU ITE juga disampaikam Azis dapat memicu dampak sosial ke depan.

"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," terang Azis.

Azis menilai polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2. Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J, dijelaskan bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Azis menambahkan, perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi. Hal itu, menurut dia, meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE); UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial.

Selanjutnya: Indeks demokrasi melemah, pengamat harap revisi UU ITE bukan basa-basi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×