Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Baca Juga: Industri Pariwisata Masih Tumbuh per Juli 2025, ASITA Beberkan Tantangan ke Depan
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.
Sebelum disahkan, Komisi VII DPR RI telah merampungkan pembahasan revisi UU Kepariwisataan bersama pemerintah. Regulasi baru ini dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan sektor pariwisata nasional.
Perubahan UU Kepariwisataan
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa revisi beleid ini menghadirkan perubahan mendasar. Menurut dia, pariwisata kini tidak lagi dipandang sebatas sektor ekonomi, melainkan juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa.
“RUU Kepariwisataan menghadirkan perubahan fundamental. Tidak hanya soal regulasi teknis, tetapi juga pergeseran paradigma dalam memandang pariwisata sebagai instrumen peradaban,” kata Chusnunia dalam rapat pembahasan RUU di DPR, Kamis (11/9/2025).
Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting adalah hadirnya konsep ekosistem kepariwisataan. Definisi wisata dan pariwisata juga diperbarui agar pengelolaannya lebih menyeluruh dan terintegrasi.
“Hal ini diarahkan agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi,” ujar dia.
Selain itu, revisi UU ini menambahkan empat bab baru yang mengatur perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk digitalisasi. RUU juga menempatkan masyarakat dan budaya sebagai pilar utama pembangunan pariwisata. Pemerintah diberi mandat untuk mengembangkan desa wisata dengan sistem klasifikasi empat jenjang, yakni rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.
“RUU memberikan definisi yang jelas untuk setiap klasifikasi berdasarkan kriteria seperti pengembangan potensi, ketersediaan sarana, tingkat kunjungan, dan kesadaran masyarakat,” ucap Chusnunia.
“Sistem klasifikasi ini menciptakan sebuah jenjang pengembangan bagi pariwisata berbasis komunitas atau pariwisata berbasis masyarakat lokal. Ini memungkinkan pemerintah untuk merancang kebijakan yang bertingkat dan tepat sasaran,” sambung dia. Revisi UU Kepariwisataan juga menegaskan peran budaya sebagai instrumen diplomasi. Dalam Pasal 17T, disebutkan secara eksplisit pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara di dunia internasional.
Baca Juga: Peluang Indonesia Pimpin Sektor Wisata Ramah Muslim Global
“Ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk program-program diplomasi budaya yang terintegrasi dengan strategi pariwisata nasional,” kata Chusnunia.
Di bidang pendanaan, UU Kepariwisataan yang baru memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menarik pungutan dari wisatawan mancanegara. Dana yang terkumpul akan digunakan khusus untuk pengembangan sektor pariwisata.
“Mekanisme ini akan menciptakan skema pendanaan mandiri, mengurangi ketergantungan pada anggaran negara yang fluktuatif,” jelas Chusnunia.
Menurut dia, kombinasi antara pembangunan sumber daya manusia, penguatan budaya, dan mekanisme pendanaan berkelanjutan akan menjadi fondasi baru dalam membangun ekosistem pariwisata yang adil, partisipatif, dan berkesinambungan. “Kombinasi antara pembangunan modal manusia dan modal finansial pungutan menunjukkan sebuah desain kebijakan yang komprehensif untuk memastikan keberlanjutan ekosistem pariwisata dalam jangka panjang,” pungkas dia.
Selanjutnya: Waktu Terbaik Investasi Kripto, Cek Disini!
Menarik Dibaca: Waktu Terbaik Investasi Kripto, Cek Disini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News