kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR sahkan RUU Keantariksaan


Selasa, 09 Juli 2013 / 15:43 WIB
DPR sahkan RUU Keantariksaan
ILUSTRASI. Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Dengan Cepat


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keantariksaan dalam Sidang Paripurna Selasa siang ini (9/7). Pengesahan RUU tersebut juga dihadiri oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta dan Menteri Perhubungan EE Mangindaan.

"Sidang dewan yang terhormat, persetujuan RUU tersebut disetujui 385 anggota yang hadir dalam sidang paripurna," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai mengesahkan beleid tersebut di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam pidatonya, Ketua Pansus RUU Keantariksaan, Sutan Bhatoegana menyebut beleid tersebut penting karena wilayah Indonesia yang strategis.

Itu sebabnya, penyelenggaraan keantariksaan harus diatur dalam satu sistem keantariksaan nasional secara terpadu. Kata dia, hal itu akan berpengaruh pada bidang telekomunikasi dan penyiaran.

"UU ini akan beroritentasi dengan UU Internasional terkait masalah ruang udara kita, termasuk penguasaan komunikasi/satelit juga diatur. Intinya adalah mengembalikan manfaat ruang udara kepada masyarakat," tegas Sutan.

Beleid RUU Keantariksaan ini terdiri dari 19 bab dan 105 pasal. Setelah disahkan dalam paripurna DPR, selanjutnya UU Keantariksaan ini hanya tinggal menunggu penomoran untuk menjadi lembaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×