kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

DPR sahkan RUU Keantariksaan


Selasa, 09 Juli 2013 / 15:43 WIB
ILUSTRASI. Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Dengan Cepat


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keantariksaan dalam Sidang Paripurna Selasa siang ini (9/7). Pengesahan RUU tersebut juga dihadiri oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta dan Menteri Perhubungan EE Mangindaan.

"Sidang dewan yang terhormat, persetujuan RUU tersebut disetujui 385 anggota yang hadir dalam sidang paripurna," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai mengesahkan beleid tersebut di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam pidatonya, Ketua Pansus RUU Keantariksaan, Sutan Bhatoegana menyebut beleid tersebut penting karena wilayah Indonesia yang strategis.

Itu sebabnya, penyelenggaraan keantariksaan harus diatur dalam satu sistem keantariksaan nasional secara terpadu. Kata dia, hal itu akan berpengaruh pada bidang telekomunikasi dan penyiaran.

"UU ini akan beroritentasi dengan UU Internasional terkait masalah ruang udara kita, termasuk penguasaan komunikasi/satelit juga diatur. Intinya adalah mengembalikan manfaat ruang udara kepada masyarakat," tegas Sutan.

Beleid RUU Keantariksaan ini terdiri dari 19 bab dan 105 pasal. Setelah disahkan dalam paripurna DPR, selanjutnya UU Keantariksaan ini hanya tinggal menunggu penomoran untuk menjadi lembaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×