kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

DPR sahkan RUU Keantariksaan


Selasa, 09 Juli 2013 / 15:43 WIB
DPR sahkan RUU Keantariksaan
ILUSTRASI. Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Dengan Cepat


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keantariksaan dalam Sidang Paripurna Selasa siang ini (9/7). Pengesahan RUU tersebut juga dihadiri oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta dan Menteri Perhubungan EE Mangindaan.

"Sidang dewan yang terhormat, persetujuan RUU tersebut disetujui 385 anggota yang hadir dalam sidang paripurna," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung seusai mengesahkan beleid tersebut di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam pidatonya, Ketua Pansus RUU Keantariksaan, Sutan Bhatoegana menyebut beleid tersebut penting karena wilayah Indonesia yang strategis.

Itu sebabnya, penyelenggaraan keantariksaan harus diatur dalam satu sistem keantariksaan nasional secara terpadu. Kata dia, hal itu akan berpengaruh pada bidang telekomunikasi dan penyiaran.

"UU ini akan beroritentasi dengan UU Internasional terkait masalah ruang udara kita, termasuk penguasaan komunikasi/satelit juga diatur. Intinya adalah mengembalikan manfaat ruang udara kepada masyarakat," tegas Sutan.

Beleid RUU Keantariksaan ini terdiri dari 19 bab dan 105 pasal. Setelah disahkan dalam paripurna DPR, selanjutnya UU Keantariksaan ini hanya tinggal menunggu penomoran untuk menjadi lembaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×