kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR menilai RUU Keantariksaan belum membumi


Selasa, 24 Mei 2011 / 12:34 WIB
ILUSTRASI. Fitur teranyar Android 11


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Keantariksaan yang diajukan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) masih mengawang-awang. Komisi VII DPR menilai usulan RUU itu tidak menyentuh kepentingan rakyat.

"Padahal kalau mau, Ristek bisa atur teknologi mulai dari awang-awang sampai dasar bumi," ucap anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani, dalam rapat kerja dengan Kemenristek dan Lembaga Pemerintah Non Pemeritah (LPNK) Ristek dengan Komisi VII DPR, Selasa (24/5).

Dewi menyebutkan, RUU Keantariksaan belum jelas arah kepentingannya. Dia menilai, RUU tersebut belum berguna lantaran cetak biru satelit belum jelas. "Kalaupun ada gunanya, sebaiknya di-breakdown detilnya," tutur dia.

Sehingga, dia menyarankan, Kemenristek dan LPNK mengajukan RUU yang dapat langsung diimplementasikan pada kehidupan riil masyarakat. Dia mengusulkan, RUU Industri Strategis yang dapat mengatur pengembangan industri strategis.

Dia juga mengusulkan, Kemenristek menyusun RUU Perancangan Teknologi yang dapat mengatur mengenai hak penelitian universitas sehingga hak paten penelitian dalam negeri tidak dinikmati oleh pihak luar yang sama sekali tidak melakukan penelitian. "Jadi bisa atur penelitian universitas tidak dijual ke luar negeri," ujar dia.

Terakhir, dia menyarankan, agar kementerian itu mengajukan RUU Teknologi Rakyat sehingga hasil rancangan masyarakat dapat dengan mudah dipatenkan. "Kami nilai RUU itu jauh lebih menyentuh kepentingan rakyat dan lebih riil untuk diimplementasikan," kata dia.

Sebagai informasi, RUU Keantariksaan itu merupakan upaya dengan merumuskan ketentuan hukum terkait kegiatan negara dalam eksplorasi dan eksploitasi antariksa.

Penataan hukum kegiatan keantariksaan itu berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama berupa dihasilkannya serangkaian resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkaitan dengan penggunaan antariksa untuk kepentingan perdamaian.

Untuk tahap kedua, prinsip-prinsip tentang Progressive Development of International Law diadopsi sepenuhnya ke dalam pasal-pasal Space Treaty 1967 yang dijadikan pedoman kegiatan keantariksaan.

Berpedoman pada hal itulah maka pengajuan RUU Keantariksaan dilakukan agar dapat berkontribusi dari perspektif keamanan dan kesejahteraan.

Hal senada diungkapkan oleh Idris Lutfi. Dia mengusulkan, agar kementerian mengusulkan RUU dan melakukan riset yang berdampak pada industri sehingga dapat berbasis teknologi. "Riset yang ada masih tanggung," ujar dia.

Sebab, riset yang dilakukan tidak memberikan solusi pada permasalahan riil yang terjadi pada masyarakat. Misalnya, tentang riset obat-obatan. Seharusnya kementerian dan LPNK dapat melakukan riset obat-obatan untuk mengatasi beberapa penyakit khas Indonesia yang tidak terjadi di negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×