kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR perpanjang pembahasan RUU OJK


Kamis, 21 Juli 2011 / 12:18 WIB
DPR perpanjang pembahasan RUU OJK
ILUSTRASI. Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea berikan keterangan mengenai dukungannya untuk film yang mensosialiasasikan antibully di bioskop, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Minggu (8/7/2018). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat memperpanjang masa pembahasan rancangan Undang -undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengungkapkan DPR dalam sidang paripurna DPR pagi ini sepakat menerima usulan perpanjangan masa pembahasan OJK untuk satu kali masa sidang. "Diperpanjang pada masa sidang periode Agustus-Oktober," jelasnya usai sidang paripurna DPR RI Kamis (21/7).

Ia menambahkan, jika nanti dalam satu kali masa sidang perpanjangan, pembahasan OJK belum juga mendapatkan kata sepakat, maka RUU OJK dinyatakan gagal. Artinya, RUU ini akan dikembalikan ke pemerintah, dan baru bisa diajukan kembali setelah masa kerja anggota dewan periode ini usai, atau setelah 5 tahun.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengungkapkan, sore ini pimpinan DPR akan bertemu dengan Presiden untuk membahas mengenai beberapa RUU yang masih terhambat penyelesaiannya seperti RUU BPJS dan RUU OJK. "Kami akan bicarakan mengenai ikhtiar jalan keluar untuk RUU yang tertunda ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×