kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

DPR perpanjang pembahasan RUU OJK


Kamis, 21 Juli 2011 / 12:18 WIB
ILUSTRASI. Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea berikan keterangan mengenai dukungannya untuk film yang mensosialiasasikan antibully di bioskop, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Minggu (8/7/2018). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat memperpanjang masa pembahasan rancangan Undang -undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengungkapkan DPR dalam sidang paripurna DPR pagi ini sepakat menerima usulan perpanjangan masa pembahasan OJK untuk satu kali masa sidang. "Diperpanjang pada masa sidang periode Agustus-Oktober," jelasnya usai sidang paripurna DPR RI Kamis (21/7).

Ia menambahkan, jika nanti dalam satu kali masa sidang perpanjangan, pembahasan OJK belum juga mendapatkan kata sepakat, maka RUU OJK dinyatakan gagal. Artinya, RUU ini akan dikembalikan ke pemerintah, dan baru bisa diajukan kembali setelah masa kerja anggota dewan periode ini usai, atau setelah 5 tahun.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengungkapkan, sore ini pimpinan DPR akan bertemu dengan Presiden untuk membahas mengenai beberapa RUU yang masih terhambat penyelesaiannya seperti RUU BPJS dan RUU OJK. "Kami akan bicarakan mengenai ikhtiar jalan keluar untuk RUU yang tertunda ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×