kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

DPR perpanjang pembahasan RUU OJK


Kamis, 21 Juli 2011 / 12:18 WIB
DPR perpanjang pembahasan RUU OJK
ILUSTRASI. Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea berikan keterangan mengenai dukungannya untuk film yang mensosialiasasikan antibully di bioskop, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Minggu (8/7/2018). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat memperpanjang masa pembahasan rancangan Undang -undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Pansus OJK Nusron Wahid mengungkapkan DPR dalam sidang paripurna DPR pagi ini sepakat menerima usulan perpanjangan masa pembahasan OJK untuk satu kali masa sidang. "Diperpanjang pada masa sidang periode Agustus-Oktober," jelasnya usai sidang paripurna DPR RI Kamis (21/7).

Ia menambahkan, jika nanti dalam satu kali masa sidang perpanjangan, pembahasan OJK belum juga mendapatkan kata sepakat, maka RUU OJK dinyatakan gagal. Artinya, RUU ini akan dikembalikan ke pemerintah, dan baru bisa diajukan kembali setelah masa kerja anggota dewan periode ini usai, atau setelah 5 tahun.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengungkapkan, sore ini pimpinan DPR akan bertemu dengan Presiden untuk membahas mengenai beberapa RUU yang masih terhambat penyelesaiannya seperti RUU BPJS dan RUU OJK. "Kami akan bicarakan mengenai ikhtiar jalan keluar untuk RUU yang tertunda ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×