kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pansus minta perpanjangan waktu pembahasan RUU OJK


Selasa, 19 Juli 2011 / 12:28 WIB
Pansus minta perpanjangan waktu pembahasan RUU OJK
Drama Lee Dong Wook dan Kim Bum, raih rating tertinggi di episode perdana dan bahas peran barunya.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Nasib Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) akan ditentukan pada 22 Juli mendatang. Pada saat itu, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk menentukan apakah pembahasan RUU OJK akan diperpanjang atau tidak.

Ketua Panitia Khusus Nusron Wahid berharap rapat paripurna DPR bisa memperpanjang masa pembahasan RUU OJK ini. Sebab, Badan Musyawarah DPR telah menolak memperpanjang masa pembahasan RUU OJK.

Nusron berharap rapat paripurna DPR bisa melakukan voting untuk memperpanjang masa pembahasan RUU OJK tersebut. "Supaya titik temu bisa dilakukan," ujar Nusron dalam rapat paripurna DPR, Selasa (19/7).

Menanggapi interupsi Nusron tersebut, Wakil Ketua DPR Pramono Anung selaku pimpinan sidang paripurna menyatakan akan menunggu perkembangan hingga 21 Juli mendatang. "Apabila tanggal 21 belum diselesaikan maka akan kami agendakan perpanjangan OJK," kata Pramono.

Hal serupa diutarakan, anggota Komisi XI, Kemal Azis Stamboel, meminta agar permasalah RUU OJK harus menjadi perhatian bagi DPR. "Kalau tanggal 21 belum bisa disepaktai maka OJK dibahas lima tahun lagi maka kami minta perpanjangan RUU ini dilakukan," jelas Kemal.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dengan tegas menolak perpanjangan masa pembahasan RUU OJK. Dia beralasan pembahasan RUU OJK sudah dilakukan dalam empat kali masa sidang paripurna DPR. Padahal, sesuai tata tertib DPR pembahasan RUU itu hanya mendapat dua kali masa sidang dan perpanjangan masa sidang satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×