kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika pekan ini gagal disahkan, pembahasan RUU OJK tidak akan diperpanjang


Senin, 18 Juli 2011 / 21:01 WIB
ILUSTRASI. Karyawan mengamati harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan


Reporter: Dwi Nur Oktaviani, Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan diperpanjang lagi pada masa sidang selanjutnya. Artinya, kalau dalam masa sidang terakhir 22 Juli mendatang RUU OJK tidak bisa disahkan, maka Indonesia tidak memiliki peraturan Jasa Keuangan.

Lebih lanjut dia bilang, niatan DPR ini sudah dibicarakan kepada Wakil Presiden RI Boediono, siang ini. "Ada beberapa hal yang tadi kami bicarakan dengan Wapres, termasuk masa depan RUU OJK. Kalau RUU OJK tidak disahkan, maka DPR akan menyalahkan pemerintah," tukas Priyo di Gedung Nusantara III, Senin (18/7).

Pasalnya, perpanjangan RUU OJK itu sudah mencapai titik klimaks atau extend (perpanjangan) waktu untuk sebuah RUU. Menurut Priyo, RUU OJK itu berbeda dengan RUU BPJS. Di mana, pembahasan RUU OJK ini sudah melalui empat masa sidang, sedangkan RUU BPJS baru 3 kali masa sidang. "Khusus untuk RUU OJK, kami kemukakan tegas-tegas sikap kami. Kami tidak ada niat untuk memperpanjang karena OJK sudah melewati masa tenggat sampai dua kali diperpanjang," jelasnya.

Priyo menuturkan seluruh pimpinan DPR, yaitu Ketua DPR RI Marzuki Alie, dan tiga Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, Taufik Kurniawan, dan Anis Matta mengusulkan Boediono dapat memfasilitasi penyelesaian sumbatan dalam pembahasan RUU OJK ini. Terutama menengahi perbedaan pandangan antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

"Ada waktu empat hari tersisa untuk pembahasan RUU OJK. Supaya bisa dimanfaatkan kedua belah pihak agar pembahasan bisa clear," imbuhnya.

Ada beberapa pokok yang harus segera diputuskan dalam RUU OJK, salah satunya terkait struktur dan tata cara pemilihan dewan komisioner. Lalu, terkait belum sinkronnya mengenai posisi DPR sebagai pemegang UU.

Seperti yang kita ketahui, DPR dan Menteri Keuangan masih adu argumen terkait komposisi Dewan Komisioner. Di mana DPR mengusulkan komposisi Dewan Komisioner 2-5-2. Maksudnya, 2 terdiri dari ex-officio pemerintah, 5 orang independen dan 2 orang ditetapkan oleh DPR. Namun, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, tetap bersikukuh dengan komposisi komisioner 2-7 alias 2 ex-officio dari pemerintah dan 7 independen. Alhasil, OJK hingga kini masih deadlock.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×