kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

DPR Panggil Gojek, Grab, dan Maxim, Ini yang Dibahas


Rabu, 05 Maret 2025 / 16:32 WIB
DPR Panggil Gojek, Grab, dan Maxim, Ini yang Dibahas
ILUSTRASI. Komisi V DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing Rabu (5/3/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/YU


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi V DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di ruang rapat DPR Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menjelaskan, agenda RDPU ini adalah memberikan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sebelum undang-undang ini kami tetapkan dan kami bahas, tentu perlu pembahasan dan pengayaan makanya kami memfasilitasi dari teman-teman aplikator menyampaikan paparan, pemikirannya terkait agenda rapat ini apa yang menjadi kendala, bahan pemikiran dan kesulitan apa yang ada ketika ini tidak diatur dalam undang-undang,” ujarnya saat membuka RDPU bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025). 

Ilustrasi ojek online. Bolehkah Driver Ojek Online Nego Tarif ke Penumpang?

Dalam rapat ini, manajemen dari Gojek diwakili oleh Presiden unit bisnis On-Demand Service GoTo Catherine Hendra Sutjahyo.
Lalu, dari Grab diwakili oleh Director of Partnership & Business Development Grab Indonesia Kertapradana Subagus, dan perwakilan dari Maxim adalah Head of Legal Departement Maxim Indonesia Dwi Putratama.

Dalam paparannya, Maxim Indonesia mengusulkan ke DPR agar aturan mengenai status kemitraan pengemudi (driver) ojek online dimasukkan ke RUU LLAJ.

Head of Legal Departement Maxim Indonesia Dwi Putratama menyatakan, pihaknya mendorong agar regulasi ke depan dapat lebih jelas dan inklusif untuk menerapkan atau memberikan kepastian hukum mengenai status hubungan kemitraan para driver ojol.

“Status hubungan kemitraan tersebut perlu dan sudah semestinya dimasukkan dan ditegaskan dalam RUU LLAJ,” ujarnya.

Baca Juga: Driver Ojek Online Demo Minta THR, Ini Kata Pengamat

Maxim juga mengusulkan adanya aturan mengenai penetapan tarif untuk roda empat. Dwi menjelaskan, pada saat ini, ketidakseragaman regulasi tarif roda empat atau angkutan sewa khusus, di berbagai daerah menimbulkan ketidakpastian pada mitra pengemudi dan aplikator.

Dia menyebutkan, setidaknya sembilan provinsi telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Gubernur yang masing-masing mempunyai formulasi biaya operasional kendaraan yang berbeda-beda.

Misalnya saja nilai jarak tarif minimum ditetapkan berbeda-beda dan saling berlawanan atau tidak berkorelasi dengan Peraturan Jenderal Perhubungan Darat yang dikeluarkan tahun 2017.

Baca Juga: Kaji THR untuk Ojek Online, Pemerintah Disarankan Bangun Dialog

“Kami mengerti kondisi saat itu dan saat ini mengalami perubahan ekonomi atau inflasi, tapi setidaknya pengaturan tarif ini harus didasarkan pada hal-hal yang konkret misalnya pada formulasi kendaraan,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan adanya sentralisasi regulasi tarif roda empat di mana biaya operasional kendaraan (BOK) dan tarif pembagian zonasi harus dikembalikan atau ditetapkan pemerintah pusat untuk mencegah disparitas harga.

Sementara dari manajemen Gojek dan Grab hanya memaparkan visi dan misi perusahaan serta fitur layanan yang diberikan kepada mitra pengemudi dan pengguna aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×