kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.432   61,13   0,73%
  • KOMPAS100 1.170   10,14   0,87%
  • LQ45 852   8,13   0,96%
  • ISSI 295   2,00   0,68%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   6,29   1,24%
  • IDX80 132   1,01   0,78%
  • IDXV30 137   0,69   0,51%
  • IDXQ30 142   1,66   1,19%

Kapan THR Ojek Online Cair? Menaker Targetkan Aturan Terbit Pekan Pertama Maret 2025


Rabu, 05 Maret 2025 / 05:40 WIB
Kapan THR Ojek Online Cair? Menaker Targetkan Aturan Terbit Pekan Pertama Maret 2025
ILUSTRASI. Aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada pekan pertama Maret 2025. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada pekan pertama Maret 2025.

Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Sudah finalisasi, finalisasi. Insya Allah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini," ujar Yassierli dalam siaran YouTube Kompas TV, Selasa (3/3/2025).

Baca Juga: THR ASN Cair Paling Cepat 3 Minggu Sebelum Lebaran

Tuntutan THR Tunai bagi Pengemudi Ojol

Sebelumnya, puluhan driver ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025. Mereka menuntut adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.

"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," ujar Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Soal Kepastian Pemberian THR ASN

Status Kemitraan Pengemudi Ojol

Lily juga menyoroti hubungan kemitraan antara driver ojol dengan perusahaan aplikasi.

Menurutnya, pengemudi ojol seharusnya sudah bisa dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra, karena mereka memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan dari aplikasi.

Hingga kini, pemerintah masih menggodok aturan terkait THR bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×