Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan aturan mengenai tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada pekan pertama Maret 2025.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi.
"Sudah finalisasi, finalisasi. Insya Allah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini," ujar Yassierli dalam siaran YouTube Kompas TV, Selasa (3/3/2025).
Baca Juga: THR ASN Cair Paling Cepat 3 Minggu Sebelum Lebaran
Tuntutan THR Tunai bagi Pengemudi Ojol
Sebelumnya, puluhan driver ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025. Mereka menuntut adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.
"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," ujar Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Soal Kepastian Pemberian THR ASN
Status Kemitraan Pengemudi Ojol
Lily juga menyoroti hubungan kemitraan antara driver ojol dengan perusahaan aplikasi.
Menurutnya, pengemudi ojol seharusnya sudah bisa dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra, karena mereka memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan dari aplikasi.
Hingga kini, pemerintah masih menggodok aturan terkait THR bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Selanjutnya: Bumame Dapat Pendanaan Pra-Series A
Menarik Dibaca: Selebgram Aghnia & Stefany Talita Luncurkan Eze Nails, Koleksi Kuku Tempel Premium
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News