kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

DPR Minta Kejelasan Investasi Xinyi Group di Proyek Rempang, Begini Penjelasan Bahlil


Senin, 02 Oktober 2023 / 18:45 WIB
DPR Minta Kejelasan Investasi Xinyi Group di Proyek Rempang, Begini Penjelasan Bahlil
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan) bersama Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi (ketiga kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023).


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Noverius Laoli

Sedangkan untuk investor, Bahlil menyebut, kini jatah luas tanahnya adalah 2.300 Ha yang akan dibebaskan untuk tahap pertama.

“Nanti diserahkan kepada ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang) baru kemudian ATR akan mengeluarkan sertifikat dan lain-lainnya. Berikut adalah dari total 7.000Ha lebih, yang kita pakai tahap pertama itu adalah 2.300Ha,” tekan Bahlil.

Sebagai informasi, Investasi pertama Xinyi di Indonesia ada di bidang industri kaca di Kawasan Industri Gresik (JIIPE), Jawa Timur senilai $US 700 juta yang saat ini masih dalam proses konstruksi.

Untuk proyek di kawasan Rempang, target konstruksinya adalah di bulan November 2023, atau sesuai dengan perkembangan penyelesaian lahan.

Baca Juga: Jokowi Minta Penyelesaian Rempang Secara Kekeluargaan, Menjaga Investasi Berlanjut

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menjelaskan, wilayah kerja BP BATAM adalah Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1992.

“Jadi tidak semua HPL (Hak Pengelolaan Atas Tanah) akan terbit di tiga pulau ini sendiri. Jadi akan kita urus apabila kita membutuhkan untuk kegiatan investasi ataupun ada orang yang meminta lahan tersebut,” imbuh Rudi.

Adapun dari proses pelepasan kawasan hutan dan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL), dibutuhkan status lahan clean & clear. Artinya, bebas dari penguasaan masyarakat dan/atau bangunan milik pemerintah atau TNI/POLRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×