kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,53   1,89   0.20%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Menyetujui Penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 kepada Kemenhan


Selasa, 08 Februari 2022 / 16:24 WIB
DPR Menyetujui Penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 kepada Kemenhan
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna DPR. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

Dalam rapat paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (8/2), anggota Komisi I DPR RI, Anton Sukartono mengungkapkan bahwa Komisi I DPR menyetujui usulan penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 kepada Kemenhan sesuai dengan surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara.

“Setelah mendengarkan penjelasan dan jawaban pendalaman dalam sesi tanya jawab Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Mandar 514 dan kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan Sesuai dengan surat Presiden RI nomor R-52/Pres/10/2021,” katanya dalam rapat paripurna tersebut.

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco yang sekaligus memimpin rapat paripurna tersebut bertanya persetujuan kepada forum mengenai hasil tersebut, dan dapat diterima.

Baca Juga: Pemerintah Berupaya Selamatkan Satelit untuk Pertahanan Negara

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI atas penjualan barang milik negara berupa Kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan RI tersebut dapat disetujui?” tanya Sufmi kepada Anggota DPR yang hadir.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI dalam sidang paripurna.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI mendapat penugasan dari rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (Bamus) pada 13 Januari 2022 untuk membahas persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kemenhan. 

Menindaklanjuti penugasan tersebut komisi I DPR RI pada tanggal 27 Januari 2022 telah melakukan rapat kerja (raker) dengan Menhan, Menkeu, dan KSAL dalam rangka membahas persetujuan penjualan barang milik negara tersebut pada Kemenhan. 

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara, Bersiap!

Setelah mendengarkan penjelasan dari Menkeu dan Menhan terkait dengan penjualan dua KRI tersebut, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu merupakan kapal perang TNI AL dengan jenis kapal pendarat atau Landing Ship Tank (LST) kelas Tacoma. KRI Teluk Mandar ini dibangun oleh perusahaan Korea-Tacoma SY, Masan, Korea Selatan pada tahun 1981.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×