Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru menerima usulan dari seluruh komisi dan fraksi mengenai RUU yang dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
Padahal, sebelumnya Baleg sudah menetapkan batas waktu penyerahan usul RUU Prolegnas 2020 pada 18 November 2019.
Baca Juga: Ini dia tugas DPR, termasuk beri persetujuan Presiden untuk nyatakan perang
Meski belum menerima sesuai usulan dari seluruh komisi dan fraksi, Baleg masih optimistis Prolegnas 2020 bisa ditetapkan pada masa sidang tahun ini atau pada pertengahan Desember 2019.
"Kan masa sidang masih sampai 18 Desember. Kita upayakan selesai di masa sidang ini," tutur Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi kepada Kontan.co.id, Rabu (20/11).
Baca Juga: Masih tahap awal, ini cakupan sementara dari Omnibus Law
Achmad juga mengatakan, Baleg masih akan menunggu usulan dari Komisi dan Fraksi hingga akhir November. Meski begitu, Baleg juga sudah membentuk panitia kerja (panja) prolegnas dan omnibus law.
Lebih lanjut, Achmad mengaku tak mengetahui mengapa masih ada komisi yang belum menyampaikan usulan Prolegnas. "Itu masing-masing komisi dan fraksi yang tahu kendalanya. Baleg sifatnya menerima masukan," tambah Achmad.
Baca Juga: Baleg DPR sebut prolegnas ditetapkan pertengahan Desember 2019
Sembari menanti usulan dari komisi dan fraksi, Achmad mengatakan Baleg saat ini tengah meminta masukan atau aspirasi dari daerah, akademisi, praktisi dan birokrasi untuk meminta usulan terkait prolegnas atau apa saja norma hukum yang harus diatur.
"Untuk alat kelengkapan dewan (AKD) dan Fraksi kami tunggu hingga minggu depan," tutur Achmad,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News